Hasil Kajian Strategis HMI Bangkalan, Pelaku Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

Pengurus HMI Cabang Bangkalan menyalakan lilin sebagai tanda ikut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian yang dibunuh secara keji oleh pacarnya.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

Atas kejadian itu, Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu mengadakan kajian strtegis bertema “Kawal Kasus Een”. Hasilnya, pelaku tindakan keji itu dinilai harus dijerat pasal pembunuhan berencana.

Atas nama HMI Cabang Bangkalan, Kresna mendesak dan meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga :  Mahasiswa Teknik UTM Sabet Juara 1 PENA 2, Inovasi BOSAGA Tawarkan Solusi Desa Mandiri Energi

Yakni, ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq terhadap kekasihnya berinisial EJ itu” Ungkap Kresna dengan nada kesal.

Sebagai alumni UTM, Kresna Bayu turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

 “Sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya kita harus tetap menjaga nama Madura dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya.

Baca juga :  Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.

Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)

Berita Terkait

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan
Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang
UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan
Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan
Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan
Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM, Tekankan Larangan Bekerja dengan Izin Tinggal Pendidikan
Perkuat Pengawasan Orang Asing Lintas Sektor, Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Bersama Timpora Bangkalan
Grand Opening FISIBBOX UTM, Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Kampus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:30 WIB

Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:56 WIB

UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:50 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan

Berita Terbaru