Aktivis HMI Kecam Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan mahasiwa UTM terhadap kekasihnya menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, muncul dari organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus tersebut.

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat mengatakan, pada hari Sabtu 22 September 2024, beredar rekaman video penganiayaan oleh pemuda asal Gresik terhadap kekasihnya. Keduanya merupakan mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitaas Trunojoyo Madura.

Dalam video tersebut, nampak jelas bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Mulai dari memukul, menendang, dan memiting leher, serta dengan bengisnya sampai menginjak tubuh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, sejak April 2024 kekerasan dan penganiayaan yang dalakukan oleh pelaku sudah terjadi empat kali. Pemicunya sepele. Yakni, diduga karena tidak intensif atau jarang berkomunikasi antar keduanya.

Baca juga :  Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi Keimigrasian di Bangkalan, Warga Antusias Cari Informasi Paspor dan TPPO

“Pelaku ternyata pribadi yang gampang tersulut emosi dan tempramen, sehingga pelaku mudah terpancing emosi dan melakukan tindak kekerasan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan dari Tim Satgas PPKS UTM, didapatkan banyak luka lebam pada kedua tangan korban, serta adanya bekas cakaran tangan di bagian belakang leher korban.

Apabila dilihat dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh pelaku, merupakan tindakan penganiayaan. Ditinjau dari yurisprudensi, penganiayaan merupakan tindakan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, menyebabkan rasa sakit, serta menyebabkan luka.

“Yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan menyebabkan luka, menurut R. Soesilo salah satunya ialah rasa sakit dalam hal menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya,” terangnya.

Baca juga :  Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Maka, berdasarkan penyataan tersebut, sudah jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan penganiayaan yang dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Madura, mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut.

Menurut Malik Fahat, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, terutama yang terjadi di lingkungan akademis.

Mahasiswa sebagai insan akademis, sangatlah tidak layak melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti itu. Sebab, tindakan kekerasan itu sangatlah tidak etis dan memberikan citra buruk terhadap eksistensi mahasiswa sendiri.

Baca juga :  Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Ikhtiar Ratusan Mahasiswa Jaga Stabilitas Pilkada Serentak 2024

“Mahasiswa pada dasarnya memiliki ciri khas RAKUSO (Rasional, Analitis, Kritis, Universal, Sistematis, dan Objektif), tindakan kekerasan itu sangat melenceng jauh dari konsep RAKUSO itu sendiri,” terangnya.

Kejadian dugaan penganiayaan itu menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi kalangan muda, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara.

“Kekerasan tidak pernah menjadi solusi, dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi Keimigrasian di Bangkalan, Warga Antusias Cari Informasi Paspor dan TPPO
UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri dan Bantuan Hidup Dasar, Bekali Mahasiswa Hadapi Situasi Darurat
Madura Akhirnya Punya Fakultas Kedokteran, UTM Kantongi Izin Resmi dari Pemerintah
AI Disebut Tak Akan Gantikan Desainer Grafis, Dosen UTM: Manusia Tetap Penentu Ide dan Emosi
Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital
Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung
Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi
PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:48 WIB

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi Keimigrasian di Bangkalan, Warga Antusias Cari Informasi Paspor dan TPPO

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri dan Bantuan Hidup Dasar, Bekali Mahasiswa Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:47 WIB

Madura Akhirnya Punya Fakultas Kedokteran, UTM Kantongi Izin Resmi dari Pemerintah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:54 WIB

AI Disebut Tak Akan Gantikan Desainer Grafis, Dosen UTM: Manusia Tetap Penentu Ide dan Emosi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:49 WIB

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital

Berita Terbaru