Aktivis HMI Kecam Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan mahasiwa UTM terhadap kekasihnya menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, muncul dari organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus tersebut.

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat mengatakan, pada hari Sabtu 22 September 2024, beredar rekaman video penganiayaan oleh pemuda asal Gresik terhadap kekasihnya. Keduanya merupakan mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitaas Trunojoyo Madura.

Dalam video tersebut, nampak jelas bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Mulai dari memukul, menendang, dan memiting leher, serta dengan bengisnya sampai menginjak tubuh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, sejak April 2024 kekerasan dan penganiayaan yang dalakukan oleh pelaku sudah terjadi empat kali. Pemicunya sepele. Yakni, diduga karena tidak intensif atau jarang berkomunikasi antar keduanya.

Baca juga :  Robot Soccer UTM Juara Dunia, Harumkan Nama Indonesia di Malaysia

“Pelaku ternyata pribadi yang gampang tersulut emosi dan tempramen, sehingga pelaku mudah terpancing emosi dan melakukan tindak kekerasan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan dari Tim Satgas PPKS UTM, didapatkan banyak luka lebam pada kedua tangan korban, serta adanya bekas cakaran tangan di bagian belakang leher korban.

Apabila dilihat dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh pelaku, merupakan tindakan penganiayaan. Ditinjau dari yurisprudensi, penganiayaan merupakan tindakan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, menyebabkan rasa sakit, serta menyebabkan luka.

“Yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan menyebabkan luka, menurut R. Soesilo salah satunya ialah rasa sakit dalam hal menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya,” terangnya.

Baca juga :  Marak Aksi Begal di Kawasan Jembatan Suramadu, Paguyuban Pemuda Bangkalan Minta Kapolres Turun Tangan

Maka, berdasarkan penyataan tersebut, sudah jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan penganiayaan yang dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Madura, mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut.

Menurut Malik Fahat, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, terutama yang terjadi di lingkungan akademis.

Mahasiswa sebagai insan akademis, sangatlah tidak layak melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti itu. Sebab, tindakan kekerasan itu sangatlah tidak etis dan memberikan citra buruk terhadap eksistensi mahasiswa sendiri.

Baca juga :  Pelajar Bangkalan Wajib Berkebaya Sakera Marlena Tiap Tanggal 24, Cara Pemkab Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini

“Mahasiswa pada dasarnya memiliki ciri khas RAKUSO (Rasional, Analitis, Kritis, Universal, Sistematis, dan Objektif), tindakan kekerasan itu sangat melenceng jauh dari konsep RAKUSO itu sendiri,” terangnya.

Kejadian dugaan penganiayaan itu menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi kalangan muda, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara.

“Kekerasan tidak pernah menjadi solusi, dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan
Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang
UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan
Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan
Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan
Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM, Tekankan Larangan Bekerja dengan Izin Tinggal Pendidikan
Perkuat Pengawasan Orang Asing Lintas Sektor, Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Bersama Timpora Bangkalan
Grand Opening FISIBBOX UTM, Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Kampus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:30 WIB

Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:56 WIB

UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:50 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan

Berita Terbaru