UMK Pamekasan 2026 Diusulkan Naik 5,5 Persen

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar setelah adanya arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan upah minimum.

“Setelah itu, kami menindaklanjuti dengan mengundang unsur serikat pekerja, pengusaha, serta perwakilan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ahmad Sjaifudin menjelaskan, dalam perhitungan UMK tahun ini terdapat tambahan variabel baru, yakni rentang kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah atau alfa. Jika sebelumnya alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3, kini naik menjadi 0,5 hingga 0,9.

Baca juga :  Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah

“Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya disepakati alfa sebesar 0,6. Nilai itu dinilai paling moderat dan menguntungkan bagi pengusaha maupun buruh,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Pamekasan 2026 diusulkan naik dari Rp 2,3 juta menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp 129 ribu atau setara 5,5 persen dari UMK tahun 2025.

“Iya, usulan itu sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Timur. Kami berharap para pengusaha nantinya dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan,” harapnya.

Ahmad Sjaifudin menegaskan, penetapan resmi UMK Pamekasan 2026 masih menunggu keputusan gubernur. Sesuai ketentuan, batas akhir penetapan jatuh pada Rabu (24/12).

Baca juga :  Ratusan Perahu Asal Pasuruan Serbu Perairan Tanjung, Nelayan Pamekasan Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Kita masih menunggu. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya disetujui dan bahkan ada penyesuaian kenaikan. Semoga hasilnya yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu Pamekasan Masih Rp500 Ribu, Kenaikan Menunggu Kemampuan Anggaran
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Begini Kata Bupati Pamekasan
FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:56 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Pamekasan Masih Rp500 Ribu, Kenaikan Menunggu Kemampuan Anggaran

Selasa, 29 September 2026 - 09:54 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Begini Kata Bupati Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Berita Terbaru