Dugaan Potongan Honor BPD Tragih, Camat Robatal Dituding Tutup Mata

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, kembali mencuat.

Warga menilai pihak kecamatan terkesan cuek dan belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Mantan anggota BPD Tragih, Imam Is Romadoni, menyayangkan sikap Camat Robatal yang dinilai tidak responsif terhadap laporan dugaan pemotongan honor itu.

Imam mengaku setiap kali pencairan, anggota BPD diminta menyerahkan Rp100 ribu kepada pemerintah desa dengan alasan pajak. Namun hingga kini, tidak ada bukti setor resmi yang ditunjukkan.

Baca juga :  5 Situs Bersejarah di Sampang Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya!

“Kalau memang benar untuk pajak, harusnya ada dokumen resmi dan transparan. Tapi faktanya, tidak pernah dijelaskan,” ujar Imam, Jumat (11/10/2025).

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan hak anggota BPD.

Imam pun mendesak kecamatan turun tangan agar dugaan penyimpangan keuangan di tingkat desa segera ditertibkan.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, kecamatan semestinya tidak membiarkan praktik seperti ini. Jangan sampai hak anggota BPD terus dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menilai persoalan keuangan dan pemerintahan di tingkat desa merupakan ranah kewenangan masing-masing desa.

Baca juga :  348 Peserta Berebut 70 Kursi PPK di Kabupaten Sampang

“Bisa saja ada kesepakatan antara pihak desa dan BPD sebelumnya. Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan saat audit oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, honor anggota BPD di Kabupaten Sampang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran dan pencairannya diatur melalui Peraturan Bupati, dan pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme keuangan desa. (ibn/nda)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB