Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya diversi pertama kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu yang digelar pada Jumat (15/8/2025) gagal total.

Mediasi yang digelar di Polres Pamekasan itu tak membuahkan kesepakatan. Akibatnya, proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Proses diversi tersebut menghadirkan banyak pihak. Yakni, keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kemudian, Peksos Sakti dari Dinsos, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada dua regulasi penting.

Baca juga :  Pengamanan Arus Mudik-Balik Sukses, Sejumlah Pimpinan Ormas Islam Puji Kinerja Polres Pamekasan

“Pertama, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Menurut Umi, diversi merupakan kewajiban dalam kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Syaratnya, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.

“Jika gagal di Polres, maka harus dilakukan di kejaksaan. Kalau masih gagal, lanjut ke pengadilan. Semua ini perintah undang-undang,” tegas guru besar UIN Madura tersebut.

Sementara kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Korban trauma dan mengalami ketakutan mendalam.

Baca juga :  Dana BOS Sekolah Dasar di Pamekasan Tembus Rp 60 Miliar

“Sedangkan terlapor masih menjalani terapi psikolog dari UPTD PPA. Anak-anak ini tetap punya hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” ujar alumnus Universitas Jember itu.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan, saat ini berkas perkara masih tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” tutupnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru