Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya diversi pertama kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu yang digelar pada Jumat (15/8/2025) gagal total.

Mediasi yang digelar di Polres Pamekasan itu tak membuahkan kesepakatan. Akibatnya, proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Proses diversi tersebut menghadirkan banyak pihak. Yakni, keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kemudian, Peksos Sakti dari Dinsos, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada dua regulasi penting.

Baca juga :  Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat

“Pertama, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Menurut Umi, diversi merupakan kewajiban dalam kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Syaratnya, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.

“Jika gagal di Polres, maka harus dilakukan di kejaksaan. Kalau masih gagal, lanjut ke pengadilan. Semua ini perintah undang-undang,” tegas guru besar UIN Madura tersebut.

Sementara kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Korban trauma dan mengalami ketakutan mendalam.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI

“Sedangkan terlapor masih menjalani terapi psikolog dari UPTD PPA. Anak-anak ini tetap punya hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” ujar alumnus Universitas Jember itu.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan, saat ini berkas perkara masih tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” tutupnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru