Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya diversi pertama kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu yang digelar pada Jumat (15/8/2025) gagal total.

Mediasi yang digelar di Polres Pamekasan itu tak membuahkan kesepakatan. Akibatnya, proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Proses diversi tersebut menghadirkan banyak pihak. Yakni, keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kemudian, Peksos Sakti dari Dinsos, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada dua regulasi penting.

Baca juga :  Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

“Pertama, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Menurut Umi, diversi merupakan kewajiban dalam kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Syaratnya, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.

“Jika gagal di Polres, maka harus dilakukan di kejaksaan. Kalau masih gagal, lanjut ke pengadilan. Semua ini perintah undang-undang,” tegas guru besar UIN Madura tersebut.

Sementara kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Korban trauma dan mengalami ketakutan mendalam.

Baca juga :  Peringati Detik-detik HUT Kemerdekaan ke-79 RI, SDI Al Munawwarah Tanamkan Jiwa Patriotisme

“Sedangkan terlapor masih menjalani terapi psikolog dari UPTD PPA. Anak-anak ini tetap punya hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” ujar alumnus Universitas Jember itu.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan, saat ini berkas perkara masih tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” tutupnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru