Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Langkah Bea Cukai Madura yang menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, memantik kritik keras dari berbagai kalangan.

Sebab, penyegelan tersebut dinilai sebatas kosmetik, tanpa menyentuh akar persoalan industri rokok ilegal.

Pegiat Duta FHP Law School, Moch. Thoriqil Akmal B, menegaskan, penyegelan tersebut tidak memiliki daya paksa hukum dan rawan membuka peluang pelanggaran berulang.

“Jika terbukti mesin itu sudah lama digunakan tanpa izin, maka penyegelan jelas tidak cukup. Harus disita agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Thoriq, Jumat (8/8/2025).

Baca juga :  RS Nindhita Diterpa Tuduhan Malapraktik, Begini Penjelasan Manajemen

Menurut Thoriq, penyegelan hanyalah tindakan administratif yang minim efek jera. Apalagi, mesin yang disegel tetap berada di lokasi produksi.

“Kalau mesinnya dibiarkan di tempat, peluang untuk digunakan lagi tetap terbuka. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi ketimpangan penegakan hukum. Produsen kecil kerap ditekan habis-habisan, sementara pemain besar yang punya akses kekuasaan justru diperlakukan lunak.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Negara rugi, masyarakat dirugikan, dan citra penegakan hukum hancur,” tambahnya.

Thoriq mendesak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum pusat turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai momentum ini penting untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai daerah.

Baca juga :  Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi kritik tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menjelaskan, penyegelan dilakukan karena mesin digunakan untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Padahal, izin yang dimiliki PR Daun Mulia hanya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Kami pasangi segel agar mesin tidak digunakan sebelum izin SKM-nya keluar,” jelasnya.

Namun, pernyataan itu tidak menyentuh tudingan utama bahwa mesin sudah digunakan untuk produksi sebelum izin diterbitkan, sebagaimana ramai disorot publik.

Thoriq menyampaikan, publik menilai, penindakan sering tebang pilih. Produsen kecil ditekan, sedangkan pabrik besar terkesan aman.

Baca juga :  Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

Beberapa aktivis bahkan menuding ada kedekatan antara pemilik pabrik dan oknum aparat, sehingga sanksi hukum hanya sebatas formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai konfirmasi. Pihak Bea Cukai Madura juga belum memberikan tanggapan tambahan terkait dugaan penggunaan mesin ilegal sebelum izin keluar.

Publik kini mendesak dua langkah konkret: penyitaan mesin sebagai barang bukti dan proses hukum terhadap pemilik pabrik.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan hanya segel, tapi sita dan usut semua jaringannya,” tegas Thoriq. (nda)

Berita Terkait

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung
Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan

Berita Terbaru