SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 di Kabupaten Sampang masih menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan Ahmadi ke Polres Sampang pada 26 Mei 2026 hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Objek perkara yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 817 atas nama Nimah. Dalam perkara tersebut, Zainal disebut telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi hingga informasi terakhir yang dihimpun belum memenuhi kedua panggilan itu.
Perkara ini bermula ketika Ahmadi mengaku menitipkan sertifikat tersebut kepada Ismail pada 2016 saat hendak bepergian ke Pasuruan. Menurutnya, dokumen itu tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.
Pada 2018, Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM Nomor 817 telah dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya, Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, nama Zainal, Herman, dan Ismail tercantum dalam dokumen pengajuan pinjaman tersebut.
Ahmadi mengaku telah berupaya meminta kembali sertifikat itu, bahkan bersedia membantu pelunasan pinjaman agar dokumen tanah tersebut dapat kembali kepadanya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, mengatakan Zainal telah dua kali dipanggil penyidik. Akan tetapi, menurutnya, kedua panggilan tersebut belum dipenuhi.
Nur Hasan berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Zainal juga belum berstatus sebagai tersangka sehingga dugaan penggelapan SHM tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dengan demikian, seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Koordinasi itu dilakukan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian terkait perkembangan laporan tersebut. Jawaban atas dugaan penggunaan SHM Nomor 817 sebagai jaminan pinjaman sepenuhnya akan ditentukan melalui hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. (ali/nda)














