Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 di Kabupaten Sampang masih menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan Ahmadi ke Polres Sampang pada 26 Mei 2026 hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Objek perkara yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 817 atas nama Nimah. Dalam perkara tersebut, Zainal disebut telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi hingga informasi terakhir yang dihimpun belum memenuhi kedua panggilan itu.

Perkara ini bermula ketika Ahmadi mengaku menitipkan sertifikat tersebut kepada Ismail pada 2016 saat hendak bepergian ke Pasuruan. Menurutnya, dokumen itu tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.

Baca juga :  Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Sokobanah Usai Main Layang-Layang

Pada 2018, Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM Nomor 817 telah dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya, Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, nama Zainal, Herman, dan Ismail tercantum dalam dokumen pengajuan pinjaman tersebut.

Ahmadi mengaku telah berupaya meminta kembali sertifikat itu, bahkan bersedia membantu pelunasan pinjaman agar dokumen tanah tersebut dapat kembali kepadanya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, mengatakan Zainal telah dua kali dipanggil penyidik. Akan tetapi, menurutnya, kedua panggilan tersebut belum dipenuhi.

Baca juga :  Mesin MRI RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Seharga Rp 24 Miliar Rusak, Biaya Perbaikan Butuh Rp 4 Miliar

Nur Hasan berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Zainal juga belum berstatus sebagai tersangka sehingga dugaan penggelapan SHM tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dengan demikian, seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga :  Tingkatkan Kesehatan Balita, Bumil dan Lansia, Desa Pasarenan Sampang Rutin Gelar Posyandu

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Koordinasi itu dilakukan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian terkait perkembangan laporan tersebut. Jawaban atas dugaan penggunaan SHM Nomor 817 sebagai jaminan pinjaman sepenuhnya akan ditentukan melalui hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. (ali/nda)

Berita Terkait

Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas
Sebelum Termin Kedua Cair, Proyek P3-TGAI Desa Kanjar Sampang Jadi Sorotan
Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan
Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis
Dapur Milik Pasutri Lansia di Sampang Ludes Terbakar, Korban Berharap Uluran Tangan Pemerintah
Diskominfo Sampang Luncurkan Aplikasi EPSS, Penilaian Statistik Sektoral Kini Serba Digital
Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen
Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Sebelum Termin Kedua Cair, Proyek P3-TGAI Desa Kanjar Sampang Jadi Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis

Berita Terbaru