Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 di Kabupaten Sampang masih menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan Ahmadi ke Polres Sampang pada 26 Mei 2026 hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Objek perkara yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 817 atas nama Nimah. Dalam perkara tersebut, Zainal disebut telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi hingga informasi terakhir yang dihimpun belum memenuhi kedua panggilan itu.

Perkara ini bermula ketika Ahmadi mengaku menitipkan sertifikat tersebut kepada Ismail pada 2016 saat hendak bepergian ke Pasuruan. Menurutnya, dokumen itu tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.

Baca juga :  Insiden Pembacokan di Kecamatan Ketapang Sampang Diduga Dipicu Persoalan Pilkada, Satu Orang Tewas

Pada 2018, Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM Nomor 817 telah dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya, Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, nama Zainal, Herman, dan Ismail tercantum dalam dokumen pengajuan pinjaman tersebut.

Ahmadi mengaku telah berupaya meminta kembali sertifikat itu, bahkan bersedia membantu pelunasan pinjaman agar dokumen tanah tersebut dapat kembali kepadanya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, mengatakan Zainal telah dua kali dipanggil penyidik. Akan tetapi, menurutnya, kedua panggilan tersebut belum dipenuhi.

Baca juga :  Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School

Nur Hasan berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Zainal juga belum berstatus sebagai tersangka sehingga dugaan penggelapan SHM tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dengan demikian, seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga :  Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Pantai Sampang, Diduga Sengaja Dibuang

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Koordinasi itu dilakukan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian terkait perkembangan laporan tersebut. Jawaban atas dugaan penggunaan SHM Nomor 817 sebagai jaminan pinjaman sepenuhnya akan ditentukan melalui hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. (ali/nda)

Berita Terkait

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang
Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates
Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Jumat, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 04:43 WIB

HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor

Jumat, 18 September 2026 - 04:29 WIB

Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi

Kamis, 17 September 2026 - 10:45 WIB

Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB