Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian saat turun ke Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menindaklanjuti adanya dugaan tambang pasir pantai. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Aparat kepolisian saat turun ke Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menindaklanjuti adanya dugaan tambang pasir pantai. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Viral dugaan aktivitas pengambilan pasir di kawasan pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, membuat aparat kepolisian turun tangan. Informasi yang beredar melalui media sosial dan media online langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin pengecekan bersama Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S. pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penambangan pasir tanpa izin.

Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir yang sedang berlangsung. Meski demikian, polisi menemui seorang warga yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kepada warga itu, petugas memberikan edukasi sekaligus peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan penambangan tanpa izin resmi. Polisi menegaskan, kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

Baca juga :  Aksi Laut Jilid II, Nelayan Kangean Usir Kapal PT KEI dan Desak Hentikan Seismik

Kapolsek menjelaskan, selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan pasir juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian kawasan pantai.

“Perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, informasi yang beredar di ruang digital menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Camplong.

Baca juga :  Ziarah ke Makam RP. Moh. Noer, Emil Dardak Umumkan Rencana Pembangunan RS Rujukan di Madura

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas,” katanya.

Iptu Dwi Abdillah menilai pengawasan terhadap kawasan pesisir tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” lanjutnya.

Polsek Camplong juga mengajak pemerintah desa, instansi teknis, dan masyarakat bersama-sama menjaga kawasan pesisir Desa Banjar Talela. Pantai dinilai sebagai aset bersama yang memiliki fungsi ekologis dan harus dijaga dari ancaman kerusakan.

“Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, warga yang ditemui polisi menyatakan memahami penjelasan yang diberikan. Warga juga menyatakan akan mematuhi arahan aparat untuk tidak melakukan pengambilan pasir pantai tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Baca juga :  Lampu Lalu Lintas Area JLS Sampang Mati, Truk Hantam Motor hingga Pengendara Tewas

Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung aman dan tertib. Polsek Camplong selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan.

Kapolsek menjelaskan, kawasan laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Polisi memastikan pemantauan tidak berhenti pada pemeriksaan kali ini. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkas Iptu Dwi Abdillah. (ali/nda)

Berita Terkait

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Berita Terbaru