Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian saat turun ke Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menindaklanjuti adanya dugaan tambang pasir pantai. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Aparat kepolisian saat turun ke Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menindaklanjuti adanya dugaan tambang pasir pantai. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Viral dugaan aktivitas pengambilan pasir di kawasan pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, membuat aparat kepolisian turun tangan. Informasi yang beredar melalui media sosial dan media online langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin pengecekan bersama Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S. pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penambangan pasir tanpa izin.

Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir yang sedang berlangsung. Meski demikian, polisi menemui seorang warga yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kepada warga itu, petugas memberikan edukasi sekaligus peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan penambangan tanpa izin resmi. Polisi menegaskan, kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

Baca juga :  Sempat Lari ke Kalimantan, DPO Kasus Pembunuhan Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

Kapolsek menjelaskan, selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan pasir juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian kawasan pantai.

“Perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, informasi yang beredar di ruang digital menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Camplong.

Baca juga :  Kawal Kemenangan Paslon Jimad Sakteh, Ratusan Warga Duduki Kantor KPU Sampang

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas,” katanya.

Iptu Dwi Abdillah menilai pengawasan terhadap kawasan pesisir tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” lanjutnya.

Polsek Camplong juga mengajak pemerintah desa, instansi teknis, dan masyarakat bersama-sama menjaga kawasan pesisir Desa Banjar Talela. Pantai dinilai sebagai aset bersama yang memiliki fungsi ekologis dan harus dijaga dari ancaman kerusakan.

“Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, warga yang ditemui polisi menyatakan memahami penjelasan yang diberikan. Warga juga menyatakan akan mematuhi arahan aparat untuk tidak melakukan pengambilan pasir pantai tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Baca juga :  Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung aman dan tertib. Polsek Camplong selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan.

Kapolsek menjelaskan, kawasan laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Polisi memastikan pemantauan tidak berhenti pada pemeriksaan kali ini. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkas Iptu Dwi Abdillah. (ali/nda)

Berita Terkait

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang
Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates
Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Jumat, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 04:43 WIB

HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor

Jumat, 18 September 2026 - 04:29 WIB

Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi

Kamis, 17 September 2026 - 10:45 WIB

Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB