Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG,KLIKMADURA – Cemburu benar-benar membuat gelap mata. Seperti yang terjadi pada Fitria. Perempuan berusia 23 tahun asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu tega membunuh Siti Maimuna, istri sah selingkuhannya.

Informasi yang dihimpun KLIKMADURA, aksi melawan hukum itu dilakukan Fitria lantaran rasa cemburu yang membuncah. Sebab, cintanya mulai diabaikan oleh selingkuhannya yang tak lain adalah suami Siti Maimuna.

Fitria dan Siti Maimuna tinggal di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Sampang. Mereka saling kenal. Namun, Fitria main serong dengan suami Siti Maimuna sejak dua tahun silam.

Baca juga :  Kenaikan IPM Pamekasan 2023 Tertinggi di Jawa Timur

Cemburu membakar hati Fitria sejak selingkuhannya menjual mobil untuk modal usaha di Surabaya. Perempuan berkerudung itu takut ditinggal. Apalagi, dia mulai diabaikan.

Akhirnya, dia memutuskan membunuh Siti Maimuna pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Fitria mengeksekusi menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta.

Tidak ada yang menyangka bahwa Fitria adalah pembunuh Siti Maimuna. Sebab, saat dikubur, Fitria juga ikut hadir di pemakaman. Bahkan, barang bukti berupa baju yang digunakan saat mengeksekusi juga dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya.

Namun, upaya yang dilakukan gagal. Polisi berhasil mengendus tindakan kriminal yang dilakukan Fitria. Kemudian, dia ditangkap di rumahnya pada Senin (15/1/2024).

Baca juga :  Dispendukcapil Pamekasan Apresiasi RSIA Puri Bunda Madura

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilatari persoalan asmara. Fitria menjalin hubungan gelap dengan suami korban.

Rasa cemburu membuat Fitria gelap mata sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan. Perempuan berusia 23 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Motif pembunuhan ini karena tersangka cemburu,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB