Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah mengatur pola kerja dokter agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membatasi tempat praktik.

Pembatasan tempat praktik itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, aturan dari pemerintah pusat sangat jelas dan tegas bahwa dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat.

Baca juga :  BKPSDM Sampang Proses Pemberhentian Oknum Kepsek Tersangka Pencabulan

Aturan tersebut secara massif disosialisasikan kepada para dokter. Bahkan, Dinkes Pamekasan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menyampaikan aturan tersebut.

Menurut Saifuddin, salah satu syarat yang harus dilengkapi dokter saat mengurus surat izin praktik (SIP) adalah harus menyertakan surat tanda register (STR).

Sebelumnya, STR itu dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak tiga lembar. Namun, saat sekarang STR berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, kontrol terhadap praktik dokter itu dilakukan lebih maksimal oleh Dinkes Pamekasan dengan menggandeng organisasi profesi dokter.

“Kami sosialisi melalui organisasi profesi dokter dan faskes agar dokter bekerja secara profesional sesuai perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  Warga Sampang Ciptakan Mesin Produksi Petis Demi Bantu UMKM

Dokter Saifuddin menyampaikan, jika dokter menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Kemudian, akan diminta untuk tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan itu.

“Sanksinya bisa pencabutan SIP. Tapi, biasanya tidak sampai pencabutan SIP, ketika ditegur sudah pasti tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Sejauh ini, Dinkes Pamekasan belum pernah mencabut SIP dokter. Sebab, semua dokter yang bertugas di Pamekasan masih terpantau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua IDI Pamekasan dr. Tri Susandhi mengatakan, saat sekarang fungsi IDI hanya sebatas anggota visitasi fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga :  Perlukah Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura?

Visitasi tersebut untuk memastikan tidak ada klinik yang memberi ruang kepada dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. “IDI sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi pengurusan SIP dokter,” katanya.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter, IDI hanya bisa menegur sebagai teman sejawat, terkait pemberian sanksi, sudah ranahnya Dinkes Pamekasan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:03 WIB

IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB