Enam Perhiasan Milik Korban Penipuan Agen Resmi Pegadaian Syariah Pamekasan Hilang

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Meski Hozizah telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Senin, 17 Maret 2025, kasus yang membelit mantan agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan itu belum sepenuhnya selesai.

Perhiasan milik puluhan nasabah belum dikembalikan. Bahkan ironisnya, sekitar enam perhiasan dikabarkan hilang di Pegadaian.

Sedikitnya, 19 korban yang memiliki Surat Bukti Rahn (SBR) belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian barang berharga milik mereka yang saat ini berada dalam penanganan pihak pengadilan.

Kuasa hukum para korban, Syaiful Anam, mengungkapkan, hingga kini para kliennya belum menerima hak mereka. Padahal, proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak Pegadaian telah dilakukan berkali-kali.

Baca juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Bazar Murah Ramadan, Pastikan Harga Stabil dan Bahan Pokok Terpenuhi

“Proses verval sudah dilakukan sekitar tujuh kali. Semua data administrasi sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian. Ini seolah-olah para korban sedang dipermainkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2025).

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengembalian perhiasan. Sebab, korban yang tidak menggunakan jasa kuasa hukum justru sudah bisa mengambil perhiasan mereka.

Padahal, berkas administrasinya belum sepenuhnya lengkap dan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana tertuang dalam peraturan direksi.

Bahkan, Syaiful menduga perhiasan milik kliennya diberikan kepada pihak lain yang hanya bermodalkan fotokopi SBR.

“Kami sempat adu data dan ternyata ditemukan data ganda. Bisa jadi, perhiasan yang diberikan ke korban mandiri itu adalah milik klien kami,” katanya .

Baca juga :  Harga Emas Diprediksi Tembus Rp5 Juta per Gram, Pegadaian Syariah Area Madura Ajak Masyarakat Berinvestasi

Syaiful mengatakan, pihak Pegadaian tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keberadaan enam perhiasan yang dikabarkan hilang itu.

“Saya tidak tahu di mana perhiasan itu sekarang. Tapi saat dikonfirmasi ke pegadaian, katanya sudah ada yang menebus,” tegasnya.

Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto menjelaskan, pengembalian perhiasan saat ini memasuki tahap ketiga.

Korban yang belum menerima perhiasan kemungkinan terlambat dalam proses verval dan pengumpulan dokumen.

“Pada tahap ketiga ini, sesuai kesepakatan awal, Pegadaian Syariah Pamekasan akan tetap memberikan hak para korban yang barangnya memang ada di Pegadaian,” katanya.

Baca juga :  Dukung Penuh Gebyar Pendidikan, Pegadaian Syariah Bagi-Bagi Tabungan Emas Senilai Jutaan Rupiah

Ia menegaskan, pihak Pegadaian hanya bertanggung jawab atas perhiasan yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan.

Di luar itu, seperti perhiasan yang ditebus langsung ke Hozizah, tidak termasuk dalam tanggung jawab perusahaan.

“Kami tetap bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama, tetapi dengan syarat barang itu memang ada di Pegadaian dan Hozizah mengakui bahwa barang tersebut milik korban,” tegasnya.

Menurut Alfian, proses pengembalian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua diberikan kepada korban yang didampingi penasihat hukum maupun yang mandiri.

“Kami memperlakukan semua korban dengan adil. Baik yang memakai jasa advokat maupun tidak,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru