Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keputusan Polres Pamekasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 menyedot perhatian publik.

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik, menyebut langkah tersebut sarat kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Musyfik, penghentian kasus dugaan korupsi itu tidak bisa dilepaskan dari pernyataan mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah digelar di Polda Jawa Timur dan hanya tinggal menetapkan dua orang tersangka.

“Yang jelas, kalau sudah gelar perkara di Polda Jatim dan sudah ada dua calon tersangka, berarti alat bukti yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Musyfik Integenk sapaan akrabnya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga :  DPRD Pamekasan Setujui LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024

Mantan Aktivis PMII Pamekasan itu menjelaskan bahwa, proses gelar perkara hanya bisa dilakukan ketika telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup secara formil dan materiil.

“Dengan artian, nama-nama tersangka dalam kasus ini sudah teridentifikasi oleh penyidik saat itu,” ucapnya.

Musyfik sangat menyayangkan langkah penyidik Polres Pamekasan yang menggandeng Inspektorat sebagai lembaga audit investigatif dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai hal itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu independensi hasil audit.

Seharusnya, aparat penegak hukum menggandeng lembaga audit negara yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjaga obyektivitas hasil audit investigasi.

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Tak Punya Data Akreditasi SMP

“Dalam audit investigasi, tidak seharusnya menggunakan Inspektorat karena lembaga itu berada di bawah pemerintah daerah. SK nya dikeluarkan oleh bupati, jadi tentu ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan evaluasi atas keputusan Reskrim Polres Pamekasan yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini.

“Kalau Reskrim menyatakan tidak ada unsur pidana, padahal sebelumnya sudah ada gelar perkara dan ditemukan kerugian negara serta dua calon tersangka, maka ini wajib dievaluasi. Harus dilaporkan ke Propam,” tuturnya.

Musyfik menduga kuat ada kepincangan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab menurut penilaiannya, pernyataan dari mantan Kapolres Pamekasan yang menyebut ada dua calon tersangka seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum, bukan justru dihentikan.

Baca juga :  Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Terhalang Audit Inspektorat

“Ini seperti lelucon hukum. Kalau sejak awal tidak ditemukan kerugian negara, buat apa sampai gelar perkara?, Tapi kenyataannya gelar perkara sudah dilakukan dan sempat naik ke penyidikan. Jadi logikanya, penetapan tersangka tinggal selangkah lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Senin (1/7/2024). Kapolres Pamekasan saat itu, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan sudah digelar di Polda Jatim dan ada dua orang calon tersangka. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pengurus PERKASA Pamekasan Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen
Dr. Gazali Resmi Jabat Rektor Unira, Fokus Pengembangan Teknologi dan SDM
Masuk Kategori Risti, 17 Warga Binaan Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambangan
RSUD Smart Pamekasan Terus Tingkatkan Pelayanan Cuci Darah, Pasien Apresiasi Sikap Ramah dan Profesional
Terjadi Dualisme Organisasi Kades, Bupati Pamekasan Ingatkan Jangan Sampai Ada Gesekan
Tiga Alumni Kebidanan UIM Diterima Kerja di SMC Hospital Riyadh, Arab Saudi
Kenalkan Warisan Sejarah, Disdikbud Pamekasan Gelar Pameran Museum Temporer
Sudah Bayar Rp 30 Juta Tapi Tak Dapat Kios Pasar Kolpajung, Pedagang Datangi Penyidik Polres Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:21 WIB

Pengurus PERKASA Pamekasan Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:10 WIB

Dr. Gazali Resmi Jabat Rektor Unira, Fokus Pengembangan Teknologi dan SDM

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:48 WIB

Masuk Kategori Risti, 17 Warga Binaan Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambangan

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:43 WIB

RSUD Smart Pamekasan Terus Tingkatkan Pelayanan Cuci Darah, Pasien Apresiasi Sikap Ramah dan Profesional

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:54 WIB

Terjadi Dualisme Organisasi Kades, Bupati Pamekasan Ingatkan Jangan Sampai Ada Gesekan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Perang Para Begawan

Rabu, 30 Jul 2025 - 04:25 WIB