Petani Tembakau Pamekasan Tolak RPP Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU No 17/2023 tentang kesehatan mendapat penolakan dari petani tembakau di Pamekasan.

Sebab, RPP itu dinilai dapat mengancam mata pencaharian masyarakat Madura yang mayoritas sebagai petani tembakau. Aksi penolakan itu diwujudkan dengan kegiatan tasyakuran di Gedung Serbaguna PKPRI, Pamekasan, Sabtu malam (18/11/3023).

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah menyampaikan, rasa syukur yang tiada tara karena hasil tembakau cukup menguntungkan. Para petani juga memanjatkan doa agar bisa terlindungi dari ancaman regulasi yang tidak berpihak terhadap masyarakat petani tembakau.

“Alhamdulillah tembakau tahun ini harganya tinggi, akan tetapi kita juga harus memohon kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau yang posisinya selalu termajirnalkan ini terus diberi perlindungan agar masa depan petani tembakau tetap cerah serta sejahtera,” ujarnya

Baca juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Pamekasan Luncurkan Integritas Layanan Primer

Samukrah menjelaskan, di tahun 2023 petani tembakau Pamekasan mengalami masa kejayaan. Panen tembakau yang berlangsung sejak Agustus sampai Oktober berjalan dengan baik dan menghasilkan kualitas dan harga yang juga baik.

 “Dalam momentum perkumpulan ini, kita sama-sama menyampaikan rasa syukur kepada yang maha kuasa, bersama menjaga semangat dan tetap optimis untuk menanam tembakau,” terangnya.

Samukrah menyampaikan, di samping berada dalam masa kejayaan, petani juga dirundung resah. Sebab, mereka dibayang-bayangi ketidakpastian regulasi. “Salah satunya, RPP kesehatan yang berpotensi akan menjadi racun mematikan bagi petani tembakau,” kata Samukrah.

Salah satu petani di Pamekasan H. Saleh sangat menyangkan ketika Kementerian Kesehatan menyusun RPP tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Sebab, di dalamnya ada aturan tentang zat adiktif (tembakau dan produk tembakau).

Bukan hanya itu, dalam RPP kesehatan tersebut, khususnya pasal 457, Menteri Pertanian diamanahkan untuk mendorong petani tembakau supaya mengganti tanaman.

Baca juga :  Empat Hari Usai Pergantian Ketua, Kantor DPD Partai NasDem Pamekasan Disegel

“Begitu sangat menyakitkan hati kami ketika mendengar kabar duka tentang hal itu. Lihat saja di Kabupaten Pamekasa,n berkat cuaca bagus dapat menghasilkan tanaman tembakau dengan kualitas baik dan harga yang bagus, sehingga perekonomian petani ditahun ini sangat baik,” tungkasnya.

Dengan demikian, petani di Pamekasan menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut. Bahkan, mereka membuat petisi yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Berikut isi petisi yang disampaikan petani temabakau.

Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan

Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan. Ada tiga poin petisi yang disampaikan, yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:

(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.

Baca juga :  Perjalanan Tiga Tahun IBS PKMKK, Lahirkan 13 Buku Ukir Prestasi Gemilang

(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terbaru