Presiden Prabowo Akhirnya Izinkan Kembali Pengecer Jualan LPG Melon

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka pada sebuah kegiatan. (FOTO: IG @prabowo).

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka pada sebuah kegiatan. (FOTO: IG @prabowo).

JAKARTA || KLIKMADURA – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang warung berjualan LPG 3 kilogram sempat membuat masyarakat resah. Sebab, masyarakat bingung mau membeli di mana, sementara jarak pangkalan LPG melon itu jauh.

Di tengah keresahan masyarakat tersebut, Presiden Prabowo akhirnya mengambil langkah bijak. Warung kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram sembari statusnya diproses menjadi sub pangkalan.

Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan telah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, diinstruksikan agar pengecer kembali diizinkan berjualan LPG melon.

Baca juga :  Avalokitesvara Temple, A Symbol of Religious Tolerance in Madura

Dasco menyampaikan, DPR RI berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait keinginan Kementerian ESDM menertibkan harga LPG 3 kilogram dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

“Presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” katanya.

Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait tata niaga LPG melon itu. Harapannya, harganya stabil dan tidak memberatkan masyarakat.

“Presiden menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali, sambil lalu secara parsial aturannya diselaraskan,” terangnya.

Pantuan Klik Madura di lapangan, masyarakat sempat resah dengan kebijakan pemerintah melarang pengecer berjualan LPG melon. Barang bersubsidi itu hanya diperbolehkan dijual di tingkat pangkalan.

Baca juga :  Membanggakan! Ketum Saudagar Madura Akhmad Ma’ruf Maulana Didapuk Jadi Waketum Kadin Indonesia

Sementara, jarak tempuh antara rumah warga dengan pangkalan cukup jauh. Akibatnya, sempat terjadi panic buying di tengah masyarakat setelah adanya kebijakan tersebut.

“Kami bersyukur kalau larangan penjualan tabung gas (LPG 3 kilogram) tidak jadi diberlakukan, karena kalau warung tidak bisa jualan tabung, masyarakat bingung harus beli di mana,” kata Halimah (52) salah satu ibu rumah tangga di Kecamatan Bluto. (diend)

Berita Terkait

Dilantik Jadi Rektor UIN Madura, Dr. H. Syaiful Hadi Fokus Penguatan Internal dan Integrasi Keilmuan Berbasis Nilai Lokal
Komitmen Lestarikan Bahasa Madura, Bupati Pamekasan Terima Penghargaan FTBIN Kemendikdasmen
Mega Korupsi BSPS Sumenep, Kementerian PKP Ungkap Peran Kades hingga Kongkalikong Pemilik Toko
Di Hadapan Said Abdullah dan Bupati Fauzi, Menteri Ara Telpon Jaksa Agung Minta Kasus BSPS Sumenep Jadi Atensi
Hasto Ditahan, PDI Perjuangan Meradang
Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Minta Pemerintah Terbitkan SK Pokja Percepatan KEK, KI dan PSN
Membanggakan! Ketum Saudagar Madura Akhmad Ma’ruf Maulana Didapuk Jadi Waketum Kadin Indonesia
Arifatul Choiri Fauzi, Kader NU Kelahiran Bangkalan Madura Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri PPPA

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:33 WIB

Dilantik Jadi Rektor UIN Madura, Dr. H. Syaiful Hadi Fokus Penguatan Internal dan Integrasi Keilmuan Berbasis Nilai Lokal

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:23 WIB

Komitmen Lestarikan Bahasa Madura, Bupati Pamekasan Terima Penghargaan FTBIN Kemendikdasmen

Rabu, 21 Mei 2025 - 05:32 WIB

Mega Korupsi BSPS Sumenep, Kementerian PKP Ungkap Peran Kades hingga Kongkalikong Pemilik Toko

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:52 WIB

Di Hadapan Said Abdullah dan Bupati Fauzi, Menteri Ara Telpon Jaksa Agung Minta Kasus BSPS Sumenep Jadi Atensi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:07 WIB

Hasto Ditahan, PDI Perjuangan Meradang

Berita Terbaru