SAMPANG || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Fadeli, Jakfar, mendesak penyidik segera menetapkan tersangka baru jika alat bukti telah mencukupi.
Perkara yang menyeret Fadeli tersebut kembali menjadi sorotan setelah penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Mereka di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, serta anggota DPRD Jawa Timur, Nurul Huda.
Kuasa hukum Fadeli, Jakfar, mengapresiasi langkah Kejari Sampang yang memanggil sejumlah pihak tersebut. Namun, dia menilai langkah itu terkesan lambat karena pihaknya telah menyuarakan dugaan keterlibatan pihak lain sejak lebih dari sebulan lalu.
“Kami tetap mengapresiasi langkah Kejari atas pemanggilan tersebut, meskipun cenderung lambat. Pasalnya, sejak lebih dari sebulan lalu kami sudah berkoar,” ujar Jakfar, Jumat (30/10/2026).
Menurut Jakfar, pemanggilan sejumlah pihak seharusnya menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan. Dia mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan apabila telah mengantongi bukti yang cukup.
“Harusnya tidak hanya pemanggilan. Dengan bukti yang cukup, harus ada penetapan tersangka baru sesuai dengan pernyataan Kejari,” tegasnya.
Jakfar juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari sejumlah pihak yang dipanggil, hanya mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang diketahui hadir. Sementara itu, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, Jakfar mengaku mendapat informasi bahwa Nurul Huda juga menerima surat pemanggilan dari penyidik. Dia menilai penyidik dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan secara sah tanpa alasan yang dapat diterima.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, mantan Pj Bupati hadir, sedangkan mantan Wabup tidak hadir. Saya juga mendapat informasi bahwa NH menerima panggilan,” imbuhnya.
Meski demikian, pemanggilan oleh penyidik tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka karena pemeriksaan dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan penyidikan, termasuk sebagai saksi.
Langkah lanjutan terhadap pihak yang tidak hadir harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan mempertimbangkan alasan ketidakhadirannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moh. Iqbal, memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pengumpulan dan penguatan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus lakukan pendalaman dan penambahan bukti. Kami juga akan segera lakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Iqbal.
Pernyataan Kajari tersebut membuka peluang penambahan tersangka apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Namun, keputusan penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pemenuhan syarat hukum yang berlaku.
Terpisah, saat dikonfirmasi Klik Madura, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat belum memberikan respons terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik. Sementara itu, Nurul Huda membenarkan dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya.
“Saya sedang dirawat di RS Dr. Soetomo,” ujar Nurul Huda.
Hingga Jumat (30/10/2026), penyidikan dugaan korupsi DAK dan DAU tersebut masih berlangsung. Desakan kuasa hukum Fadeli agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain kini beriringan dengan pernyataan Kejari Sampang yang terus mendalami perkara dan menyiapkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak. (ali/nda)














