Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MFH (20), warga Kecamatan Talango digelandang polisi karena terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

MFH (20), warga Kecamatan Talango digelandang polisi karena terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika ibu korban mencurigai adanya keterlambatan menstruasi yang dialami anaknya. Setelah menjalani tes kehamilan dengan hasil positif, korban kemudian diperiksa oleh dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.

Baca juga :  Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.

Korban juga menyebut hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian pada 5 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca juga :  Awal November, Diperkirakan Awal Musim Hujan di Sumenep 2023

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terutama karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun.

Identitas dan informasi pribadi korban dirahasiakan untuk mencegah terbukanya jati diri korban serta melindungi kondisi psikologisnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.

Baca juga :  PMI Sumenep: Setetes Darah yang Didonorkan, Dapat Membantu Kehidupan Masyarakat

Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (nda)

Berita Terkait

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026
GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita
Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan
Berharap Keberkahan, Bupati Fauzi Ajak OPD Sumenep Khatamkan 111.111 Kali Surat Al-Waqi’ah
Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Lewat JJS DPRD Sumenep
Bupati Fauzi Wongsojudo Teguhkan Nilai Santri, ASN Sumenep Wajib Berbusana Muslim Selama Empat Hari
Bupati Sumenep Dorong KEN Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata hingga Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan

Berita Terbaru