Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Salah satu lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang tetap melanjutkan tender ulang delapan paket pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), meski waktu pengerjaan semakin terbatas setelah proses tender sebelumnya gagal.

Untuk mengejar target realisasi proyek sebelum tahun anggaran berakhir, durasi pelaksanaan pekerjaan dipangkas dari semula 60 hari menjadi 45 hari kalender.

Langkah tersebut diambil setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang menyarankan agar tender dibatalkan karena keterbatasan waktu anggaran.

Namun, Dishub memilih melanjutkan proses pengadaan dengan menyesuaikan durasi pengerjaan agar delapan paket proyek tersebut tetap berpeluang direalisasikan.

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Khotibul Umam, membenarkan adanya pemangkasan masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurut dia, keputusan melanjutkan pengadaan merupakan hasil koordinasi dengan Pokja Barjas untuk mengejar penyelesaian proyek bernilai belasan miliar rupiah itu.

“Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang untuk memastikan proyek senilai belasan miliar rupiah itu tetap terlaksana sesuai target waktu,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Kegagalan tender sebelumnya membuat waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan semakin pendek. Kondisi tersebut mendorong Dishub menyesuaikan durasi pelaksanaan proyek tanpa mengubah target penyelesaian delapan paket pembangunan PJU.

Baca juga :  BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Dishub menargetkan proses pengadaan hingga penetapan penyedia jasa dapat dirampungkan oleh Pokja pada 28 Oktober 2026. Setelah penyedia jasa ditetapkan, pelaksanaan proyek akan berlangsung dengan batas waktu 45 hari kalender.

Umam menyatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah skema teknis untuk menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pengerjaan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami juga menyiapkan beberapa skema teknis sesuai keadaan di lapangan nanti,” katanya.

Dengan penyesuaian tersebut, Dishub Sampang tetap mengejar realisasi delapan paket pembangunan PJU di tengah semakin terbatasnya waktu pelaksanaan.

Baca juga :  Pria Asal Camplong Dibacok Brutal di Area SPBU, Alami Luka Parah!

Namun, pencapaian target itu bergantung pada kelancaran tender ulang, penetapan penyedia jasa, serta kemampuan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. (ali/nda)

Berita Terkait

Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang
Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu
DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal
APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang
Bertahun-tahun Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Camplong dan Perantau Patungan Bangun Jalan
Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:08 WIB

DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:04 WIB

APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang

Berita Terbaru