SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial MMH yang berdomisili di Kabupaten Sumenep pada 15 Mei 2025.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan jemaah umrah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika pelapor, yang menjabat sebagai komisaris pada biro perjalanan umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.
Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp40 juta per orang.
Dengan jumlah tersebut, total biaya pemberangkatan yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta. Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para jemaah seharusnya diserahkan kepada pelapor empat hari sebelum jadwal keberangkatan, yakni pada 1 Maret 2025, sedangkan keberangkatan dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, uang pembayaran tersebut belum diserahkan kepada pelapor. Demi memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana yang dikeluarkannya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima pembayaran biaya umrah dari para jemaah, tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada pelapor sebagaimana kesepakatan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah,” katanya.
Masyarakat diharapkan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan dokumen dan bukti transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa. (nda)














