PAMEKASAN || KLIKMADURA – Masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian DPRD karena berpotensi menimbulkan kekosongan skema pembiayaan pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli meminta pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme pembiayaan yang jelas agar masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Edy mengatakan, Pemkab Pamekasan tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian pembiayaan selama UHC Prioritas belum resmi diberlakukan pada 1 November 2026. Menurutnya, skema pembiayaan selama masa transisi harus segera disiapkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Harus ada skema yang jelas. Jangan sampai janji layanan kesehatan gratis justru menjadi boomerang karena tidak ada mekanisme klaim yang pasti,” tegasnya, Kamis (2/10/2026).
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan itu kemudian menawarkan dua opsi yang dapat dipertimbangkan Pemkab melalui APBD untuk menjembatani masa transisi selama satu bulan tersebut. Skema pertama ditujukan bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Menurut Edy, Pemkab dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara massal dengan biaya sepenuhnya ditanggung APBD. Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit tanpa terkendala persoalan administrasi kepesertaan.
Sementara skema kedua diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemkab, kata Edy, dapat membuka mekanisme klaim langsung sehingga FKTP maupun rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien, kemudian biaya pelayanan tersebut diklaimkan kepada Pemkab melalui APBD.
“Skema ini bisa dipakai selama satu bulan hingga UHC Prioritas berlaku pada 1 November nanti,” kata Edy.
Edy menilai kedua opsi tersebut dapat menjadi alternatif untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama masa peralihan.
Menurutnya, apabila target akhirnya adalah penerapan UHC Prioritas, proses menuju kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia juga menyoroti polemik di internal DPRD Pamekasan terkait potensi kerugian yang dapat dialami tenaga kesehatan akibat belum jelasnya skema pembiayaan selama masa transisi.
Menurutnya, persoalan administrasi maupun kebijakan pemerintah tidak semestinya dibebankan kepada nakes dan fasilitas kesehatan yang berada di garis depan pelayanan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan pembiayaan ini akhirnya membebani tenaga kesehatan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut, lanjut Edy, berkaitan dengan kondisi di lapangan ketika nakes tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada setiap pasien yang datang.
Namun, apabila tidak ada kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya pelayanan, rumah sakit dan puskesmas berpotensi menanggung beban pembiayaan, bahkan dapat muncul risiko tenaga kesehatan harus menalangi biaya secara pribadi.
Menurut Edy, kondisi tersebut harus dicegah sejak awal. Pemkab Pamekasan diminta konsisten dengan target penerapan UHC Prioritas yang telah disampaikan pemerintah daerah.
“Targetnya kan memang UHC Prioritas berlaku. Dan janji dari eksekutif, per 1 November UHC Prioritas sudah berlaku,” ujarnya.
Politisi muda tersebut menyebut, dari sisi kewajiban finansial, Pemkab Pamekasan sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Tahapan yang masih berjalan saat ini, kata dia, adalah proses migrasi dan validasi data untuk mencapai tingkat keaktifan kepesertaan 80 persen sebagai salah satu syarat UHC Prioritas.
“Oleh karena itu, masa transisi ini tidak boleh dibiarkan kosong tanpa kebijakan. Kalau memang 1 November UHC Prioritas sudah berlaku, maka masa transisi ini harus dijembatani dengan skema yang jelas. Masyarakat harus tetap mendapat pelayanan dan nakes juga jangan sampai menjadi korban,” pungkasnya. (enk/nda)














