SAMPANG || KLIKMADURA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang dari retribusi parkir tepi jalan umum berlangganan hingga akhir September 2026 baru mencapai Rp2.302.891.000.
Dengan target APBD 2026 sebesar Rp3,5 miliar, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang masih harus mengejar tambahan sekitar Rp1,197 miliar dalam waktu tersisa sekitar tiga bulan.
Realisasi tersebut baru mencapai sekitar 65,8 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD 2026. Kondisi itu membuat capaian Dishub Sampang dalam menggenjot penerimaan dari sektor parkir menjadi perhatian menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Di sisi lain, Dishub Sampang memiliki perhitungan potensi penerimaan berdasarkan data kendaraan aktif tahun 2025 di Samsat. Berdasarkan perhitungan tersebut, target riil retribusi parkir disebut berada di kisaran Rp2,8 miliar.
Jika menggunakan patokan Rp2,8 miliar, realisasi sebesar Rp2.302.891.000 hingga 30 September 2026 telah mencapai sekitar 82,2 persen. Perbedaan antara target APBD sebesar Rp3,5 miliar dan target riil yang digunakan Dishub tersebut menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), H. Suja’i Tamsil menilai, ukuran kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus mengacu pada target yang telah disepakati dan ditetapkan melalui APBD.
Menurutnya, target yang sudah ditetapkan dalam dokumen anggaran harus menjadi acuan dalam mengukur capaian penerimaan daerah.
“Kalau target APBD Rp3,5 miliar, kenapa yang dikejar malah Rp2,8 miliar? Jangan sampai OPD bekerja dengan target sendiri. Target APBD itu bukan angka pajangan,” tegas Suja’i.
Menurutnya, apabila sejak awal Dishub memiliki perhitungan bahwa potensi penerimaan parkir hanya sekitar Rp2,8 miliar, angka tersebut semestinya dibahas dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran.
Setelah target ditetapkan dalam APBD, kata Suja’i, perangkat daerah tetap memiliki kewajiban melakukan langkah maksimal untuk meningkatkan penerimaan.
“Kalau setiap OPD boleh membuat target riil sendiri, buat apa target ditetapkan dalam APBD? Tinggal pilih angka yang paling mudah dicapai, lalu ketika tercapai disebut berhasil,” ujarnya.
Suja’i menegaskan, capaian penerimaan nantinya tetap akan dibaca berdasarkan target resmi yang tercantum dalam APBD 2026. Karena itu, waktu yang tersisa dinilai harus dimanfaatkan untuk menggenjot penerimaan dari sektor parkir.
“Yang ditunggu masyarakat bukan alasan, tetapi hasil. Kalau targetnya Rp3,5 miliar, tunjukkan kerja untuk mengejar angka itu,” katanya.
Dengan posisi penerimaan per 30 September 2026 sebesar Rp2.302.891.000, Dishub Sampang masih membutuhkan tambahan sekitar Rp1,197 miliar untuk memenuhi target APBD sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan PAD dari sektor parkir.
Salah satunya melalui operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Sampang, UPT PPD Sampang, dan BPKAD Sampang.
Dishub juga melakukan penagihan terhadap kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran retribusi, termasuk kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan retribusi parkir hingga akhir tahun.
Khotibul menjelaskan, pembayaran retribusi juga dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat yang bersifat musiman. Salah satu faktor yang disebut berpengaruh adalah momentum puncak panen tembakau.
Meski demikian, Dishub tetap optimistis target riil sebesar Rp2,8 miliar dapat tercapai hingga akhir tahun. Pada saat yang sama, upaya untuk mendekati target APBD sebesar Rp3,5 miliar tetap dilakukan. (ali/nda)














