PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pamekasan yang digelar di Aula Hotel Odaita, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Binda Pamekasan, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, DPMPTSP, Lapas Pamekasan, Bapas Pamekasan, KUPP Branta, Lanal BPO, serta sejumlah instansi lainnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengawasan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan,” demikian penekanan yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Dalam rapat itu, materi mengenai pengawasan orang asing disampaikan Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw. Sementara materi mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) disampaikan JFT pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Abul Bahri.
Pembahasan tidak berhenti pada penyampaian materi. Forum tersebut berkembang menjadi diskusi lintas instansi dengan sejumlah persoalan faktual yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di Pamekasan turut dibahas.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan orang asing. Pembahasan juga mencakup kondisi tertentu ketika orang tua anak berada dalam situasi seperti pengungsi.
Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas memiliki ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan perkawinan orang tua yang sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk terkait perkawinan orang tua yang sah dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Imigrasi Pamekasan dalam pembahasan tersebut.
Selain persoalan kewarganegaraan anak, keberadaan orang asing dalam kegiatan olahraga di daerah juga menjadi perhatian peserta rapat.
Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menanyakan langkah yang perlu dilakukan apabila terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang mengikuti kompetisi olahraga antarkampung atau tarkam. Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan kepastian bahwa aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Menanggapi hal itu, Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa setiap aktivitas orang asing harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Aktivitas orang asing harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Imigrasi Pamekasan dalam forum tersebut.
Karena itu, koordinasi dan ketersediaan data antarinstansi dinilai penting. Langkah tersebut diperlukan agar instansi terkait dapat memberikan informasi yang tepat apabila muncul pertanyaan maupun pemberitaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas WNA.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan kembali fungsi Timpora sebagai wadah bagi anggota untuk saling bertukar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Pertukaran informasi itu diharapkan dapat memperkuat deteksi dini sekaligus mempercepat langkah koordinatif apabila ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan orang asing di Kabupaten Pamekasan.
“Pertukaran informasi diharapkan dapat memperkuat deteksi dini serta langkah koordinatif apabila ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan orang asing,” demikian poin penting yang mengemuka dalam rapat Timpora tersebut.
Melalui Rapat Timpora Kabupaten Pamekasan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bersama instansi terkait menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan orang asing.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Rapat Timpora menjadi ruang untuk menyatukan informasi, memperkuat deteksi dini, sekaligus memastikan setiap aktivitas orang asing di Pamekasan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (nda)














