PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan terus bergulir di meja hukum. Dua orang saksi, Saninti dan Buami, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka memberikan keterangan terkait laporan dugaan pengrusakan gembok dan banner di lokasi sengketa tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026). Pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan yang diajukan ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, terhadap pihak PD Muhammadiyah Pamekasan.
Saninti mengatakan, penyidik mengajukan kurang lebih 14 pertanyaan terkait peristiwa yang dilaporkan. Salah satu pertanyaan menyangkut keberadaan barang bukti yang disebut telah dirusak.
“Iya kami jawab tidak tahu kemana barang itu, karena kan yang merusak pihak PD Muhammadiyah. Juga gerbang yang di gembok itu yang di rusak pakai palu dan juga linggis,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris, Zaini, mengatakan saksi juga dimintai keterangan mengenai keberadaan barang-barang yang disebut mengalami kerusakan. Namun, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.
“Barang itu sampai saat ini tidak tahu ada dimana,” terangnya.
Menurut Zaini, peristiwa tersebut menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil. Keterangan mengenai kerugian itu juga telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kami pasrahkan semuanya kepada penyidik. Biar penyidik yang bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, ahli waris Siti Nurul Aini Siska melakukan penggembokan di TK ABA IV Pamekasan pada Senin (24/8/2026) malam. Sehari kemudian, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, PD Muhammadiyah Pamekasan membuka paksa segel tersebut.
Peristiwa itu kemudian berujung pada pelaporan yang dilakukan ahli waris pada Rabu (26/8/2026).
Hingga kini, kasus sengketa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Pamekasan. Penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak dan saksi terkait peristiwa yang dilaporkan. (enk/nda)














