PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga pembelian tembakau menjadi perhatian DPRD Pamekasan di tengah berlangsungnya musim panen dan pembelian tembakau 2026. Harga yang diterima petani dinilai perlu dipertimbangkan oleh pengusaha tembakau, mengingat pemerintah daerah telah menetapkan biaya pokok produksi (BPP).
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan BPP dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kewajaran harga tembakau yang diterima petani.
Meskipun tidak bersifat sebagai harga minimum pembelian, namun nilai tersebut menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan petani selama proses produksi.
”Kalau tembakau dibeli dibawah BPP, maka sudah jelas petani rugi,” katanya.
Politisi dari partai PKB itu mengatakan bahwa BPP tembakau Pamekasan tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk lahan sawah, BPP ditetapkan Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.
“BPP kan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya, harusnya harga tembakau juga naik, bukan turun. Gudang juga harus mempertimbangkan kelanjutan nasib petani, meski harga tergantung pada kualitas tembakau dan transaksi di lapangan,” ujarnya.
DPRD juga meminta agar penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh gudang dan pabrikan memahami ketentuan dalam regulasi tersebut.
“Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani. Hal ini perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme transaksi antara petani dan pembeli,” ucapnya.
Faridi juga meminta kepada OPD terkait agar pelaku usaha yang tetap melanggar setelah dilakukan sosialisasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Ia juga berharap, pelaksanaan Perbup 35/2026 dapat memberikan kepastian dalam proses pembelian tembakau.
”Ketika sosialisasi sudah selesai, tetapi masih ada yang melanggar, bisa diberikan sanksi administratif. Mulai teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin pembelian. Termasuk bagaimana perbup ini berpihak pada petani. Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, sudah jelas petani rugi,” tandasnya.” (ibl/nda).














