Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (KLIKMADURA)

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga pembelian tembakau menjadi perhatian DPRD Pamekasan di tengah berlangsungnya musim panen dan pembelian tembakau 2026. Harga yang diterima petani dinilai perlu dipertimbangkan oleh pengusaha tembakau, mengingat pemerintah daerah telah menetapkan biaya pokok produksi (BPP).

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan  BPP dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kewajaran harga tembakau yang diterima petani.

Meskipun tidak bersifat sebagai harga minimum pembelian, namun nilai tersebut menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan petani selama proses produksi.

Baca juga :  PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

”Kalau tembakau dibeli dibawah BPP, maka sudah jelas petani rugi,” katanya.

Politisi dari partai PKB itu mengatakan bahwa BPP tembakau Pamekasan tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk lahan sawah, BPP ditetapkan Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.

“BPP kan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya, harusnya harga tembakau juga naik, bukan turun. Gudang juga harus mempertimbangkan kelanjutan nasib petani, meski harga tergantung pada kualitas tembakau dan transaksi di lapangan,” ujarnya.

Baca juga :  Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan

DPRD juga meminta agar penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh gudang dan pabrikan memahami ketentuan dalam regulasi tersebut.

“Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani. Hal ini perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme transaksi antara petani dan pembeli,” ucapnya.

Faridi juga meminta kepada OPD terkait agar pelaku usaha yang tetap melanggar setelah dilakukan sosialisasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Ia juga berharap, pelaksanaan Perbup 35/2026 dapat memberikan kepastian dalam proses pembelian tembakau.

Baca juga :  Dukung Warung Madura, Ketua DPRD Pamekasan Sayangkan Himbauan Kemenkop Larang Buka 24 Jam

”Ketika sosialisasi sudah selesai, tetapi masih ada yang melanggar, bisa diberikan sanksi administratif. Mulai teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin pembelian. Termasuk bagaimana perbup ini berpihak pada petani. Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, sudah jelas petani rugi,” tandasnya.” (ibl/nda).

Berita Terkait

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah
Direktur Klik Madura Bekali Pengurus Organisasi Santri SDI Al-Munawwarah Public Speaking
Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
Hadapi Era Digital, Disdikbud Pamekasan Bentuk 50 Rintisan Sekolah Model

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 07:51 WIB

Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Minggu, 6 September 2026 - 07:46 WIB

AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 6 September 2026 - 03:41 WIB

Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah

Berita Terbaru