SAMPANG || KLIKMADURA — Dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai sekitar Rp2 miliar dari Petronas Carigali II Ltd bakal mengalir ke tiga kecamatan di wilayah pantai utara Kabupaten Sampang pada 2026.
Menariknya, dana tersebut tidak masuk ke Kas Daerah, melainkan disalurkan langsung oleh perusahaan kepada kelompok masyarakat penerima.
Tiga kecamatan yang menjadi sasaran program tersebut yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah. Ketiganya merupakan wilayah yang terdampak aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di lepas pantai utara Madura.
Beragam program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah disiapkan melalui dana CSR tersebut. Mulai dari pengembangan wisata, rehabilitasi dan pembangunan lembaga sekolah, dukungan UMKM, pembangunan tempat pelelangan ikan hingga infrastruktur.
Di Kecamatan Banyuates, dana CSR diarahkan untuk mendukung pengembangan wisata di Desa Trapang. Selain itu, terdapat program rehabilitasi dan pembangunan lembaga sekolah serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara di Kecamatan Ketapang, program CSR akan menyasar pembangunan tempat pelelangan ikan, gapura, dan jembatan. Sedangkan di Kecamatan Sokobanah, dana tersebut direncanakan untuk rehabilitasi Rumah Pintar, pembangunan tangkis laut, serta rehabilitasi lembaga pendidikan tingkat dasar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang Kustantina mengatakan, seluruh program tersebut telah melalui proses penjaringan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ditargetkan mulai berjalan pada September 2026.
Pemkab Sampang, kata dia, juga segera menyampaikan pemberitahuan terkait dimulainya pelaksanaan program tersebut.
“Dalam minggu ini kami akan mengirim surat pemberitahuan bahwa akan dimulainya kegiatan,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Kustantina belum merinci besaran anggaran yang akan digunakan untuk setiap item kegiatan. Namun, secara keseluruhan, dana CSR Petronas Carigali II Ltd yang dikucurkan untuk tiga kecamatan tersebut berkisar Rp2 miliar.
Menurut dia, mekanisme penyaluran dana juga dilakukan secara langsung oleh perusahaan. Anggaran CSR tersebut tidak melalui rekening maupun Kas Daerah Kabupaten Sampang.
“Untuk anggarannya tidak melalui Kas Daerah, melainkan dari perusahaan langsung ditransfer ke kelompok masyarakat masing-masing per kecamatan,” imbuhnya.
Dengan pola tersebut, kelompok masyarakat di masing-masing kecamatan menjadi penerima langsung dana untuk menjalankan program yang telah direncanakan. Sementara Pemkab Sampang tidak menjadi tempat penampungan anggaran CSR tersebut.
Kustantina menjelaskan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Sampang berperan sebagai penghubung antara regulasi pemerintah daerah dengan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk memastikan program CSR dapat bersinergi dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Untuk 2026, Pemkab Sampang juga menargetkan program CSR yang masuk ke daerah agar diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas. Tiga di antaranya adalah pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Pemkab Sampang juga menargetkan CSR tahun 2026 fokus mendukung sektor prioritas, meliputi pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan,” pungkasnya. (ali/nda)














