SAMPANG || KLIKMADURA – Masyarakat Desa Pulau Mandangin, Sampang menolak rencana pergantian penjabat (Pj) kepala desa. Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Minggu, (16/3/2025).
Pertemuan tersebut di hadiri perwakilan masyarakat dari tiga dusun. Mereka membahas rencana Pemerintah Kabupaten Sampang yang akan mengganti Pj Kades Pulau Mandangin, Haris Budi Santoso.
Calon penggantinya adalah Choirul Anam, yang merupakan mantan Pj Kades Pulau Mandangin periode 2022-2024.
Perwakilan masyarakat membawa enam alasan penolakan yang disampaikan Kepada Ketua BPD Pulau Mandangin, H. Awzaie.
Di antaranya, Choirul Anam saat menjabat sebagai Pj Kades Pulau Mandangin selama hampir 5 tahun tidak memiliki prestasi sama sekali. Kinerjanya sangat tidak efektif, dan tidak sesuai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Lalu, kurang transparan dalam melaksanakan tugas sehingga banyak menimbulkan kasus dan permasalahan di Mandangin.
Dengan demikian, jika posisi Pj kades diganti Choirul Anam, dikhawatirkan muncul gesekan atau kegaduhan di tengah masyarakat.
Kemudian, masyarakat menilai bahwa putra asli Pulau Mandangin lebih paham serta mengetahui betul kondisi sesungguhnya di desa.
Oleh karena itu, Pemkab Sampang harus mempertimbangkan agar pj kades diberikan kepada putra asli Pulau Mandangin demi kondusifitas di tengah masyarakat.
Ketua BPD Pulau Mandangin, H. Awzaie mengatakan, penolakan pergantian Pj kades bukan tanpa alasan. Menurut penilaian masyarakat, Pj kades yang sekarang sudah bagus dari segi pelayanan dan transparan.
“Saudara Choirul Anam sejak menjabat dari tahun 2022-2024 dinilai tidak pernah punya ide untuk membangun Desa Pulau Mandangin menjadi lebih baik. Kebijakannya tertutup, banyak masalah yang ditimbulkan,” ujarnya, Selasa, (18/3/2025)
Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta menanggapi polemik yang terjadi di Pulau Mandangin.
Ia mengatakan, penunjukan Pj kades merupakan kebijakan bupati. Dengan demikian, diganti atau tidak, murni keputusan bupati.
“Pj kades itu hanya tugas tambahan bagi ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sementara. Jika ada pergantian, itu keputusan bupati,” tandasnya. (san/diend)