SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S., 41, warga Kecamatan Rubaru, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
A.S. diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun. Perkara itu terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.
Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas dugaan perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, termasuk foto, alamat maupun informasi pribadi lainnya. Terlebih korban masih berusia anak sehingga kerahasiaan identitas menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)














