PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 64 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengambilan sumpah terhadap puluhan CPNS tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (24/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab juga menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) kepada 57 CPNS di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman mengingatkan bahwa perubahan status dari CPNS menjadi PNS membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan pengabdian yang besar.
Menurutnya, sumpah yang diucapkan bukan sekadar rangkaian seremoni kepegawaian. Namun, Sumpah tersebut menjadi komitmen sekaligus tanggung jawab untuk menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Mulai hari ini, saudara bukan hanya menerima status baru sebagai PNS, tetapi juga memikul amanah untuk bekerja sungguh-sungguh dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan bahwa sebagai ASN harus mampu memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, bukan janji maupun slogan.
“Ukuran keberhasilan seorang aparatur bukan hanya dari apa yang disampaikan, tetapi dari apa yang benar-benar dikerjakan dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kiai Kholil mengatakan, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat mudah terpengaruh oleh perilaku aparatur. Oleh karena itu, setiap PNS dituntut berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan memberikan pelayanan.
“Jangan sampai kewenangan yang diberikan justru digunakan dengan cara yang membuat masyarakat kecewa. Kepercayaan publik harus dijaga melalui sikap dan pekerjaan yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia berharap para PNS baru dapat segera beradaptasi dengan tugas masing-masing dan menunjukkan dedikasinya melalui pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Berikan pelayanan dengan hati, tetap profesional, dan pastikan kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tandasnya. (ibl/nda).














