SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan yang semula berawal dari konflik hubungan pribadi kini bergeser ke ranah hukum. MR (27), perempuan yang sebelumnya disebut sebagai orang ketiga dalam sebuah hubungan, bersama keluarganya melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Sampang.
Laporan tersebut membuat persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat kini harus diuji melalui proses hukum. Penyidik Polres Sampang mulai menelusuri rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan adanya laporan yang disampaikan korban bersama keluarganya itu. Dia menyebut, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar Fajri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Salah satu informasi yang mencuat dalam perkara tersebut adalah dugaan tindakan kekerasan terhadap MR. Bahkan, terdapat tudingan korban mengalami tindakan berupa pengolesan cabai pada bagian intim yang disebut berdampak terhadap kondisi fisik dan menimbulkan trauma.
Namun, informasi mengenai tindakan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian kejadian maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Perkara tersebut disebut bermula dari persoalan hubungan asmara. MR sebelumnya dituding sebagai perempuan yang menjadi orang ketiga dalam sebuah hubungan hingga konflik yang terjadi kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan.
Dalam laporan yang kini ditangani Polres Sampang, H (29), yang disebut berprofesi sebagai bidan, bersama ibu kandungnya, S (45), disebut diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keduanya masih harus menjalani proses pemeriksaan. Penentuan status hukum maupun pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. (ali/nda)














