Polsek Sapeken Amankan 10 Botol Arak Bali, Diduga Hendak Diedarkan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., didampingi personel menunjukkan miras yang berhasil diamankan. (POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., didampingi personel menunjukkan miras yang berhasil diamankan. (POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali ditertibkan aparat kepolisian. Polsek Sapeken Polresta Sumenep mengamankan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem pada Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sapeken dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca juga :  Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang berisi 10 botol Arak Bali Karangasem.

Pemilik barang kemudian mengakui bahwa seluruh minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

Baca juga :  DPRD Sumenep Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, pemilik miras diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi tersebut sangat membantu aparat dalam mengungkap dan menertibkan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sapeken. (nda)

Baca juga :  Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 
Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers
Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani
FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Polsek Sapeken Amankan 10 Botol Arak Bali, Diduga Hendak Diedarkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:31 WIB

Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Berita Terbaru