PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini belum juga beroperasi meski pembangunannya telah dimulai sejak 2022.
Kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat industri hasil tembakau tersebut masih terkendala penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan.
APHT dibangun di atas lahan seluas sekitar 2,5 hektare dengan total anggaran kurang lebih Rp11 miliar. Namun, hingga pertengahan 2026, kawasan tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk aktivitas produksi industri hasil tembakau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Muharram, mengatakan operasional APHT masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) anggota koperasi sebagai salah satu syarat administrasi.
“Menunggu SK anggota koperasi. Setelah SK itu keluar, perlu adanya pengajuan izin ke provinsi,” katanya.
Menurut Muharram, setelah perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai, masih ada tahapan berikutnya yang harus dipenuhi, yakni pengurusan izin kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum kawasan tersebut dapat diresmikan untuk beroperasi.
“Setelah itu mengurus izin Bea Cukai, kemudian baru bisa dilaunching,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sedikitnya empat perusahaan rokok telah diproyeksikan menjadi penghuni kawasan APHT. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan mampu menghidupkan kawasan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan.
Selain menjadi pusat aktivitas industri hasil tembakau, APHT juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Disperindag memastikan kebutuhan tenaga kerja akan diprioritaskan bagi warga lokal, sementara proses rekrutmen menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
“Pekerja diupayakan tenaga lokal, dan perusahaan rokok yang langsung mengatasi urusan pekerja,” tandasnya. (ibl/nda)













