PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat langkah untuk memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan menuntaskan tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Bersamaan dengan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga menggenjot penambahan peserta aktif agar cakupan kepesertaan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Saifudin, menjelaskan bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah terserap secara maksimal.
Premi bulan Juli 2026 senilai sekitar Rp1,5 miliar kini dalam proses pembayaran, sedangkan tunggakan premi bulan Desember 2025 juga tengah diselesaikan.
“Insyaallah bulan Agustus sudah tidak punya utang lagi. Ke depan tinggal membayar premi bulanan saja,” katanya.
Menurut dr. Saifudin, kuota kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui skema tersebut mencapai sekitar 75 ribu jiwa. Namun hingga saat ini peserta aktif baru berkisar 43 ribu orang sehingga masih tersedia kuota yang cukup besar untuk dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi syarat.
“Kepesertaan memang mengalami fluktuasi. Harapan kami kuota 75 ribu itu bisa terisi seluruhnya, sedangkan sekarang masih sekitar 43 ribu, artinya masih ada kekurangan,” ujarnya.
Dinkes Pamekasan juga terus mengejar peningkatan tingkat keaktifan peserta sebagai syarat utama meraih status UHC Prioritas.
Saat ini tingkat keaktifan kepesertaan masih berada di angka sekitar 88 persen sehingga masih diperlukan peningkatan sekitar 12 persen lagi.
“Sekitar 98 ribu penduduk yang perlu diaktifkan kepesertaannya agar Kabupaten Pamekasan dapat memenuhi persyaratan UHC Prioritas,” ucapnya.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Dinkes mengimbau masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kelompok tersebut, termasuk ibu hamil serta masyarakat yang menderita penyakit kronis seperti kanker, berhak memperoleh jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang berhak menerima kan desil 1 sampai desil 5. Masih ada keluarga dari kelompok desil tersebut yang belum masuk sebagai peserta. Termasuk ibu hamil juga ditanggung. Masyarakat yang memiliki penyakit kronis, termasuk kanker, juga kami diharapkan segera mendaftar,” tandasnya. (ibl/nda)













