SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bergerak menyiapkan regulasi menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengembangan industri halal dengan fokus awal pada sektor ayam potong.
Perbup tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum bagi percepatan pengembangan industri halal di Kabupaten Sampang.
Sektor ayam potong dipilih sebagai prioritas karena memiliki peran strategis dalam rantai pasok pangan sekaligus menjadi salah satu komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Suyono, mengatakan penyusunan Perbup merupakan bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah kebijakan nasional mengenai penguatan ekosistem industri halal.
Regulasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029 sebagai pedoman pengembangan industri halal secara nasional.
Menurut Suyono, keberadaan regulasi daerah menjadi kebutuhan penting agar pelaku usaha, khususnya usaha pemotongan ayam, memiliki kepastian dalam memenuhi standar halal. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sehingga lebih kompetitif di pasar.
Ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanta, menilai penyusunan Perbup tersebut menjadi langkah yang mendesak.
Terlebih, belakangan muncul pemberitaan mengenai mayoritas produk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut belum mengantongi sertifikat halal.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab ingin memastikan ekosistem industri halal di Sampang semakin kuat melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.
Melalui Perbup tersebut, Pemkab Sampang berharap kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal semakin meningkat. Regulasi itu juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di Kabupaten Sampang.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan industri halal sebagai salah satu sektor strategis nasional.
Penguatan regulasi, infrastruktur, serta pembinaan pelaku usaha menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global. (ali/nda)













