Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.

Meski demikian, praktik penjualan BBM subsidi secara eceran masih ditemukan di lapangan sehingga pengawasan distribusi terus diperketat.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku secara nasional.

“Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” ujarnya.

Baca juga :  Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Menurut Abdi, penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau lembaga penyalur resmi yang mendapatkan penugasan. Mekanisme itu diterapkan agar distribusi subsidi energi dapat diawasi secara ketat dan benar-benar tepat sasaran.

Ia mengakui, praktik penjualan Pertalite dan Biosolar bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer masih terjadi di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan pemberlakuan surat rekomendasi bagi kelompok penerima tertentu untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi.

Abdi menambahkan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah berperan mendukung pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam

Karena itu, masyarakat diimbau membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi. Sedangkan kebutuhan BBM di luar skema subsidi diarahkan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya. (nda)

Berita Terkait

Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB
Hadiah Juara Gerak Jalan HUT RI di Sampang Belum Diserahkan, Pemenang Menunggu Kepastian
Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam
Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Kelurahan Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch
Uang Parkir Terus Dipungut, PAD TKP Sampang Baru 31,8 Persen
Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis
Sampang Berpeluang Dapat DBH Migas dari Lapangan Hidayah, Radius Sumur Masuk 4 Mil Laut
Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Kelurahan Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Uang Parkir Terus Dipungut, PAD TKP Sampang Baru 31,8 Persen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis

Berita Terbaru