SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.
Meski demikian, praktik penjualan BBM subsidi secara eceran masih ditemukan di lapangan sehingga pengawasan distribusi terus diperketat.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku secara nasional.
“Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” ujarnya.
Menurut Abdi, penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau lembaga penyalur resmi yang mendapatkan penugasan. Mekanisme itu diterapkan agar distribusi subsidi energi dapat diawasi secara ketat dan benar-benar tepat sasaran.
Ia mengakui, praktik penjualan Pertalite dan Biosolar bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer masih terjadi di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan pemberlakuan surat rekomendasi bagi kelompok penerima tertentu untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi.
Abdi menambahkan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah berperan mendukung pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi. Sedangkan kebutuhan BBM di luar skema subsidi diarahkan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya. (nda)













