Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.

Meski demikian, praktik penjualan BBM subsidi secara eceran masih ditemukan di lapangan sehingga pengawasan distribusi terus diperketat.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku secara nasional.

“Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” ujarnya.

Baca juga :  Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan

Menurut Abdi, penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau lembaga penyalur resmi yang mendapatkan penugasan. Mekanisme itu diterapkan agar distribusi subsidi energi dapat diawasi secara ketat dan benar-benar tepat sasaran.

Ia mengakui, praktik penjualan Pertalite dan Biosolar bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer masih terjadi di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan pemberlakuan surat rekomendasi bagi kelompok penerima tertentu untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi.

Abdi menambahkan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah berperan mendukung pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Temukan Uang Transport KPPS Ditahan, Formasa Audiensi KPU Sampang

Karena itu, masyarakat diimbau membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi. Sedangkan kebutuhan BBM di luar skema subsidi diarahkan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya. (nda)

Berita Terkait

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang
Pecatur Tunarungu Asal Sampang Raih Dua Medali di Malaysia, Bersaing di Level Asia Pasifik
Suami Grebek Istri saat Berduaan Bersama Kepala Puskesmas Robatal
Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi
25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober
138 Usulan Revitalisasi SD Sampang Tak Terealisasi, 7 Sekolah Malah Dapat Jalur Aspirasi
Pemkab Sampang Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Rong Tengah dari Libya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Suami Grebek Istri saat Berduaan Bersama Kepala Puskesmas Robatal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:19 WIB

25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober

Berita Terbaru