SUMENEP || KLIKMADURA – Desakan penutupan lima tempat hiburan yang diduga beroperasi tidak sesuai izin mengemuka dalam audiensi antara Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis, (2/7/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat.
Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menegaskan audiensi tersebut merupakan amanah para kiai Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep. Menurut dia, praktik hiburan malam di sejumlah lokasi sudah dinilai meresahkan dan mencoreng identitas Sumenep sebagai kota santri.
“Audiensi ini kami lakukan menjalankan perintah para kiai NU Sumenep. Kami melihat praktik hiburan malam sudah sangat mengkhawatirkan dan mencoreng citra Sumenep sebagai kota santri,” ujarnya.
Siswadi mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai aktivitas yang diduga menyimpang di sejumlah tempat hiburan. Mulai dari penampilan disc jockey (DJ), konsumsi minuman keras, dugaan peredaran narkoba, hingga pengunjung yang diduga berasal dari kalangan pelajar.
“Bahkan ada siaran langsung di TikTok dengan suasana yang menyerupai klub malam. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPMPTSP memaparkan data mengenai perizinan lima lokasi yang menjadi sorotan. Kelima tempat itu adalah Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre yang diketahui hanya mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, serta sarana olahraga.
Menurut Siswadi, tidak satu pun dari lima lokasi tersebut memiliki izin sebagai tempat hiburan malam. Karena itu, apabila aktivitas yang berlangsung di lapangan melebihi izin yang dimiliki, pemerintah dinilai memiliki dasar untuk mengambil tindakan.
“Kalau melihat izin yang dimiliki, tidak ada izin sebagai tempat hiburan malam. Artinya, apabila aktivitas yang dilakukan di lapangan melebihi izin tersebut, tentu menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya.
Ia menyebut Wakil Bupati Sumenep merespons serius paparan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memanggil para pengelola lima tempat itu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, Disbudporapar juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada para pengelola. Bahkan, peringatan itu disertai surat pernyataan bermeterai agar operasional mereka tetap sesuai ketentuan perizinan.
Namun, Lakpesdam menilai dugaan pelanggaran masih terus terjadi meski peringatan telah diberikan. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap pembinaan, melainkan mengambil langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Siswadi memastikan Lakpesdam bersama LBPH NU Sumenep akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Mereka bahkan siap menggelar aksi lanjutan apabila hasil audiensi tidak diikuti langkah konkret dari pemerintah.
“Kalau hasil audiensi ini tidak diindahkan, kami bersama LBPH NU Sumenep akan turun langsung. Ini adalah amanah para kiai yang harus kami perjuangkan,” tegasnya.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan pemerintah daerah tidak akan bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan. Seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan akan ditindak tanpa pengecualian.
“Kami tidak akan tebang pilih, semua akan ditutup,” tegas Pengasuh Ponpes At-Taufiqiyah itu. (nda)













