SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan lahan pantai bawah laut yang diduga dijadikan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Penyidik Polres Sumenep disebut akan menggelar perkara tahap kedua setelah meminta pendapat ahli hukum pidana.
Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres Sumenep pada 18 April 2021. Laporan itu berkaitan dengan dugaan reklamasi pantai bawah laut di kawasan pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23. Dalam SP2HP itu, penyidik disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pihak yang dipanggil antara lain Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Aswar Anas. Penyidik juga telah meminta keterangan dari Sarkawi selaku pelapor.
Dari pihak terlapor, sejumlah pihak disebut memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Sri Sumarlina Ningsih dari PT Asia Madura serta Nur Ilham dan Sunaryo dari PT Asia Garam Madura.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Sarkawi yang disebut sebagai pengelola pelabuhan atas pengajuan Sunaryo. Nama tersebut sebelumnya disebut belum masuk dalam laporan awal yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, salah seorang terlapor bernama Dulgani disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan tambahan keterangan saksi dalam perkara tersebut.
Sarkawi menyampaikan, penyidik selanjutnya akan meminta pendapat ahli hukum pidana. Pendapat ahli itu diperlukan untuk mendalami dugaan reklamasi pantai bawah laut yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Setelah memperoleh pendapat ahli, penyidik disebut akan menyusun agenda gelar perkara tahap kedua. Gelar perkara lanjutan itu dilakukan setelah sebelumnya perkara telah digelar hingga statusnya meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sarkawi yang juga tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget mengapresiasi langkah penyidik. Dia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Kasus tersebut menurut saya selaku pelapor harus ada kepastian hukum. Kami dari Brigade 571 TMP menunggu proses lanjutan di kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya, Rabu (25/6/2026).
Sarkawi mengaku mengetahui status keberadaan lahan pantai di kawasan pesisir Gresik Putih. Dia merupakan warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. (nda)













