PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk kegiatan survei kondisi jalan pada tahun 2026. Nilai anggaran yang digelontorkan bahkan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran survei kondisi jalan tahun ini mencapai Rp483 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp108 juta dibanding tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp375 juta.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pamekasan, Tri Gunawan, menjelaskan bahwa survei kondisi jalan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan tersebut bertujuan memetakan kondisi seluruh ruas jalan kabupaten dengan total panjang sekitar 1.000 kilometer.
Menurutnya, setiap ruas jalan dianalisis secara detail dengan interval pengamatan per 100 meter. Tim survei akan mencatat berbagai indikator kerusakan, mulai dari jalan berlubang, retak, kondisi bahu jalan hingga berbagai faktor lain yang memengaruhi kualitas infrastruktur.
“Jadi setiap ruas jalan itu dianalisa per 100 meter. Dicek berapa yang lubang, retak, juga samping jalannya itu dicek dan juga dianalisa,” jelasnya.
Meski dilakukan secara rutin setiap tahun, hasil survei tidak otomatis membuat seluruh jalan rusak masuk daftar perbaikan pada tahun berikutnya.
Data tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan sejumlah indikator lain untuk menentukan tingkat prioritas penanganan.
Penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan skor kerusakan yang diperoleh dari hasil analisis lapangan. Ruas jalan dengan tingkat kerusakan tertinggi akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan.
Tri mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya sebagian anggaran survei digunakan untuk kegiatan survei Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR). Sementara pada tahun ini seluruh anggaran difokuskan untuk survei kondisi jalan.
“Iya kemarin karena ada survei LHR itu. Sekarang full kondisi jalan,” ujarnya.
Survei tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan yang mencakup 13 kecamatan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Tri, pelaksanaan survei mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, kegiatan biasanya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, tepatnya sekitar Oktober hingga November.
Data yang dihasilkan dari survei tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan program pembangunan infrastruktur pada tahun berikutnya.
“Dan survei jalan ini berbeda dengan penanganan jalan rusak. Karena data yang masuk itu tidak hanya ruas jalan yang butuh penanganan tetapi kondisi jalan yang masih baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ahmad Fauzi, meminta agar kegiatan survei dilaksanakan secara profesional dan menghasilkan data yang benar-benar akurat.
Menurutnya, hasil survei tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata. Data yang diperoleh harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Pamekasan.
“Hasil survei jalan tersebut tidak boleh sekadar menjadi laporan administratif tetapi harus menjadi rujukan utama perihal kondisi jalan di Kota Gerbang Salam,” tegasnya. (enk/nda)













