PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik kepemilikan lahan yang saat ini ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Kelurahan Laden, Pamekasan, terus bergulir.
Setelah ahli waris mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum, kini pihak Muhammadiyah Pamekasan menyampaikan versinya terkait status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan bahwa tanah yang kini digunakan sebagai lokasi lembaga pendidikan tersebut bukan lagi berstatus milik ahli waris.
Menurutnya, tanah itu memang pada awalnya tercatat atas nama Matirap Pak Sakidin, yang merupakan leluhur dari Siti Nurul Aini Siska.
Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan untuk kepentingan pendidikan.
“Alurnya seperti itu, saya tidak perlu menyebutkan nama pembelinya. Dan berdasarkan data yang ada di desa saya lihat di buku Letter C-nya itu tanah tersebut sudah beralih kepada warga lain,” ungkapnya.
Ainor mengaku pihak Muhammadiyah memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hibah lahan tersebut. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa sebagian lahan yang saat ini ditempati sekolah telah sah menjadi aset lembaga.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Terus desa melakukan pengecekan ternyata benar ada peralihan. Bahkan desa juga berjanji akan melakukan pertemuan lagi tapi sampai saat ini belum ada informasi terkait itu. Artinya sebagian itu adalah yang ditempati sekolah sudah milik lembaga,” tegasnya.
Meski memiliki keyakinan atas legalitas lahan yang digunakan sekolah, Ainor tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak berlarut-larut dan menguras energi kedua belah pihak.
Di sisi lain, ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses jual beli, hibah, maupun wakaf yang dilakukan keluarganya terhadap tanah yang dipersoalkan.
Menurut Nurul, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, tidak ditemukan catatan perubahan kepemilikan dalam administrasi desa, meskipun telah terjadi pergantian kepala desa berkali-kali.
“Tidak ada hal seperti itu, baru dengar malah kami ini. Silahkan bisa dipastikan nanti di balai desa,” ujarnya.
Nurul meyakini tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim pernah membeli tanah tersebut untuk menunjukkan bukti yang dimaksud kepada ahli waris maupun kuasa hukumnya.
“Silahkan perlihatkan kepada kami kalau ada yang ngaku-ngaku,” pungkasnya.
Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak tetap bertahan pada klaim dan bukti yang dimiliki.
Penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu mendatang. (enk/nda)













