Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha saat ditemui awak media (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha saat ditemui awak media (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik kepemilikan lahan yang saat ini ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Kelurahan Laden, Pamekasan, terus bergulir.

Setelah ahli waris mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum, kini pihak Muhammadiyah Pamekasan menyampaikan versinya terkait status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan bahwa tanah yang kini digunakan sebagai lokasi lembaga pendidikan tersebut bukan lagi berstatus milik ahli waris.

Menurutnya, tanah itu memang pada awalnya tercatat atas nama Matirap Pak Sakidin, yang merupakan leluhur dari Siti Nurul Aini Siska.

Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca juga :  Periksa Pemilik Motor, Polres Pamekasan Dalami Kasus Begal Payudara

“Alurnya seperti itu, saya tidak perlu menyebutkan nama pembelinya. Dan berdasarkan data yang ada di desa saya lihat di buku Letter C-nya itu tanah tersebut sudah beralih kepada warga lain,” ungkapnya.

Ainor mengaku pihak Muhammadiyah memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hibah lahan tersebut. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa sebagian lahan yang saat ini ditempati sekolah telah sah menjadi aset lembaga.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

“Terus desa melakukan pengecekan ternyata benar ada peralihan. Bahkan desa juga berjanji akan melakukan pertemuan lagi tapi sampai saat ini belum ada informasi terkait itu. Artinya sebagian itu adalah yang ditempati sekolah sudah milik lembaga,” tegasnya.

Baca juga :  Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

Meski memiliki keyakinan atas legalitas lahan yang digunakan sekolah, Ainor tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak berlarut-larut dan menguras energi kedua belah pihak.

Di sisi lain, ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses jual beli, hibah, maupun wakaf yang dilakukan keluarganya terhadap tanah yang dipersoalkan.

Menurut Nurul, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, tidak ditemukan catatan perubahan kepemilikan dalam administrasi desa, meskipun telah terjadi pergantian kepala desa berkali-kali.

Baca juga :  Gelar Workshop Literasi, AJP Diskusikan Identitas Kabupaten Pamekasan

“Tidak ada hal seperti itu, baru dengar malah kami ini. Silahkan bisa dipastikan nanti di balai desa,” ujarnya.

Nurul meyakini tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim pernah membeli tanah tersebut untuk menunjukkan bukti yang dimaksud kepada ahli waris maupun kuasa hukumnya.

“Silahkan perlihatkan kepada kami kalau ada yang ngaku-ngaku,” pungkasnya.

Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak tetap bertahan pada klaim dan bukti yang dimiliki.

Penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu mendatang. (enk/nda)

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:33 WIB

PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terbaru