PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dinilai belum ada perkembangan yang signifikan.
Hampir delapan bulan sejak pengaduan diajukan pada November 2025, penanganan perkara di Polres Pamekasan hingga kini masih tetap berada di tahap penyelidikan.
Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, berbagai dokumen pendukung dan bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik. Namun, peningkatan status perkara belum dilakukan.
“Dengan bukti yang ada, seharusnya sudah bisa diuji lebih jauh di tahap penyidikan. Tapi faktanya, sampai sekarang belum ada langkah lanjutan,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Adi Hidayat menjelaskan, persoalan bermula pasca wafatnya Kades Gugul pada rentang 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih panjang, pemerintah desa membentuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD) untuk menggelar PAW. Sejumlah tokoh lokal dilibatkan dalam penjaringan bakal calon.
Dalam proses itu, Mohammad Farid turut mendaftar, namun dinyatakan gugur. Farid kemudian menilai terdapat ketidakwajaran dalam tahapan seleksi, baik secara administratif maupun struktural, sehingga memilih melapor ke kepolisian.
Selain langkah jalur pidana, Farid juga menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya tersebut berbuah hasil, karena putusan pengadilan mengabulkan gugatan dan berujung pada pencabutan surat keputusan penetapan pemenang PAW.
“Putusan administratif itu dijadikan dasar untuk melihat adanya indikasi pidana dalam proses PAW Kades Gugul. Bahkan lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Farid kembali melaporkan mantan PAW Kades Gugul dengan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan. Sorotan dalam laporan tersebut tertuju pada nilai skoring terlapor yang dinilai janggal.
“Saat dilantik sebagai Kades PAW Gugul, usia terlapor disebut masih sekitar 25 tahun. Tapi ia mendapatkan nilai tinggi karena tercatat memiliki pengalaman sebagai aparatur desa dan operator sekolah,” ucapnya.
Adi mengaku menemukan kejanggalan. Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian antara usia, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja yang tercantum dalam dokumen.
Ia menilai, untuk memperoleh nilai pengalaman tertentu, seseorang harus memiliki masa kerja bertahun-tahun sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Untuk mendapatkan nilai skoring diatas 60, mestinya seorang calon memiliki pengalaman 10 tahun. Ini kan masih umur 25 yang jadi PAW, mana bisa 15 tahun menjadi aparatur desa,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penyelidikan masih terus berlanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen terkait terus dikumpulkan.
“Prosesnya tetap berjalan. Kami sudah memeriksa beberapa pihak dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut,” tandasnya. (ibl/nda).













