PAMEKASAN || KLIKMADURA – Para pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan menegaskan penolakan terhadap rencana pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III secara nasional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan lanjutan bersama pemerintah daerah yang berlangsung di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (26/5/2026).
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sejak awal pengusaha rokok memang memperjuangkan pembentukan SKM golongan III.
Namun, kebijakan tersebut dimaksudkan hanya berlaku khusus di Madura, bukan diterapkan secara nasional. Para pengusaha menilai, pemberlakuan nasional justru akan merugikan industri rokok lokal.
CEO Bawang Mas Grup, H. Khairul Umam, menyatakan bahwa kajian yang disusun pengusaha rokok bertujuan meminta perlakuan khusus di Madura.
Sebab menurutnya, jika SKM golongan tiga berlaku secara nasional, maka yang diuntungkan pengusaha rokok diluar Madura.
“Kajian yang kami buat bukan meminta SKM golongan tiga berlaku nasional. Jika diberlakukan secara nasional, yang akan diuntungkan adalah pengusaha besar di luar Madura. Pengusaha rokok Madura tidak akan menikmati,” katanya dihadapan bupati.
Sultan Madura yang terkenal dengan panggilan H. Her itu menjelaskan bahwa proses produksi rokok di Madura masih bersifat semi manual.
Sekitar 70 persen proses menggunakan mesin, sementara pengepakan dilakukan secara manual, sehingga sulit bersaing dengan pabrik besar di Jawa jika kebijakan diseragamkan.
“Kalau SKM golongan tiga berlaku nasional, rokok Madura tidak akan mampu bersaing dan berpotensi tidak laku di pasaran. Bahkan, rokok polos justru akan semakin banyak,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyatakan akan segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim perumus bersama pengusaha rokok Madura. Tim tersebut akan menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Setelah seluruh kajian rampung, kami akan bersama-sama berangkat ke Jakarta. Saya juga telah berkoordinasi dengan tiga ketua DPRD di wilayah Madura,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai besaran tarif cukai SKM golongan III masih belum final. Sejumlah usulan muncul, mulai dari Rp250 hingga Rp300 per batang.
“Keputusan akhir nantinya akan disepakati bersama tim perumus yang mewakili pengusaha rokok Madura,” tandasnya. (ibl/nda).













