PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi terus bergulir.
Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Kepada penyidik, dia mengaku video asusila itu dengan sengaja direkam untuk koleksi pribadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, tim penyidik Satreskrim mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” katanya.
Terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. FP mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Tindak pidana persetubuhan itu dilakukan di kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, akhirnya bocor dan tersebar luas.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W,” katanya.
Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.
Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Serta, memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban. (nda)













