PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran Bupati Pamekasan, ASN diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan, pola kerja ASN kini mengombinasikan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Namun, pelaksanaan WFH dibatasi hanya satu hari dalam seminggu dengan tujuan mendorong efisiensi dan perubahan budaya kerja birokrasi.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis kerja, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem birokrasi.
“Transformasi budaya kerja ASN diarahkan agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kebijakan WFH juga ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk e-office, tanda tangan digital, hingga absensi elektronik.
Pemkab juga menargetkan sejumlah dampak positif dari kebijakan ini.
Di antaranya penghematan anggaran operasional, pengurangan konsumsi BBM, listrik dan air, serta menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas ASN.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan tetap disiplin selama menjalankan WFH. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi e-pakon serta menginput kinerja harian lengkap dengan dokumen pendukung.
Menariknya, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan kerja dari rumah.
Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat eselon, camat, lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Kebijakan ini juga diikuti dengan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Pemkab Pamekasan juga mendorong ASN mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum saat bekerja dari kantor.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyusun skema pengawasan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan kepada bupati.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Pamekasan mulai bergerak menuju birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus lebih hemat energi. (nda)














