PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan menegaskan peran krusial mereka dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini digodok bersama pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang turut dihadiri jajaran OPD serta anggota dewan, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman memberikan jawaban atas pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD. Salah satu poin strategis yang mendapat perhatian legislatif adalah Raperda tentang dana cadangan Pilkada sebesar Rp60 miliar.
Menurut bupati, dana cadangan itu masih bersifat sementara. Penghitungannya berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya serta proyeksi inflasi hingga 2029.
“Nilai Rp60 miliar itu dihitung berdasarkan data anggaran dana cadangan Pilkada 2024, ditambah prediksi kenaikan inflasi hingga 2029,” ujarnya.
Ia menegaskan, skema pengisian dana cadangan dirancang sebesar Rp20 miliar per tahun, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dana cadangan tidak akan mengganggu pembiayaan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Penganggaran dana cadangan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Yang pasti tidak akan mengorbankan kepentingan apa pun, termasuk sektor pendidikan, kesehatan dan perbaikan infrastruktur,” tegasnya.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menilai, penjelasan eksekutif telah menjawab sebagian besar pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan teknis dan pengawalan detail akan menjadi tugas panitia khusus (pansus).
“Sebagian sudah terjawab melalui penjelasan lisan, dan barusan juga sudah kami tetapkan lewat panitia khusus (pansus),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa empat Raperda dibahas melalui tiga pansus dengan melibatkan total sekitar 40 anggota dewan. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah diketuai Ita Kusmita.
Kemudian, pansus perampingan OPD diketuai Muhammad Saedi Romli, sementara pansus digitalisasi dan transformasi dipimpin Sahur Abadi.
“Tugas pansus membahas Raperda yang diusulkan hingga selesai ditetapkan, maksimal satu tahun. Namun kami targetkan bisa rampung dalam waktu sekitar enam bulan,” tandasnya. (ibl/nda)














