Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Sebuah toko di perempatan Pasar Penaguan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Minggu (15/2/2026).

Aksi pemagaran tersebut memicu ketegangan di lokasi karena berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.212 meter persegi yang disebut telah dibeli oleh Subairi Risal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemagaran yang dimulai sekitar pukul 13.00 berlangsung panas.

Pihak penghuni toko menolak pemasangan pagar sehingga menarik perhatian warga. Kerumunan semakin memadati area pasar dan membuat arus lalu lintas sekitar tersendat.

Kuasa hukum Subairi Risal, Ahmad Mukhlisin, menjelaskan bahwa langkah pemagaran merupakan tindak lanjut dari peringatan resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada penghuni toko, Rodai.

Baca juga :  Kasus Campak di Pamekasan Tertinggi Kedua di Jatim, 5 Anak Meninggal Dunia

Bahkan, rencana pemagaran juga telah diberitahukan kepada unsur Forkopimcam melalui surat resmi.

“Ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah menyampaikan somasi dan menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana diakui oleh pihak penjual,” ujarnya.

Mukhlisin mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang dialog agar persoalan dapat selesai secara baik-baik, termasuk menawarkan skema sewa kepada Rodai. Namun, tidak ada kejelasan dari pihak penyewa.

“Nominal sewa sudah kami sampaikan, tetapi tidak ada kejelasan. Pemagaran ini menjadi opsi terakhir,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang diklaim milik kliennya. Mukhlisin juga meminta bukti pembayaran sewa jika pihak penyewa mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

Baca juga :  Hujan Deras, Bocah 12 Tahun Hanyut Terbawa Arus di Pamekasan

“Jika langkah ini dianggap melawan hukum, jalur hukum terbuka. Ini bukan bentuk tantangan, melainkan konsekuensi karena tidak tercapainya kesepakatan. Semoga persoalan ini segera menemukan solusi terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya seorang penyewa yang tidak terlibat langsung dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Klien kami memiliki perjanjian sewa selama 20 tahun dengan Sadili. Namun hingga kini Sadili tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga :  Sebar Video Telanjang Mantan Pacar, YouTuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Muhtar menambahkan, masa sewa yang disepakati masih tersisa sekitar delapan tahun hingga 2035. Ia menilai pihak Subairi mengabaikan fakta tersebut dan memilih melakukan pemagaran secara sepihak.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum. Kami akan menempuh jalur pidana jika diperlukan,” tegasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja
Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran
Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik
Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Pamekasan Siapkan Edaran Hemat BBM
SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG
Setahun Jabatan Bupati-Wabup, Ketua Dewan Minta Fokus Reformasi Birokrasi dan Kurangi Seremonial
Paripurna LKPJ 2025, DPRD Pamekasan Ingatkan Kinerja Awal Bupati Belum Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:41 WIB

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WIB

Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran

Kamis, 2 April 2026 - 05:29 WIB

Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik

Rabu, 1 April 2026 - 13:32 WIB

Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG

Berita Terbaru

Opini

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:17 WIB