Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru resmi tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pamekasan tahun 2026.

Meski demikian, keduanya masih sebatas draf dan belum masuk tahap pembahasan di DPRD Pamekasan. Dua raperda tersebut masing-masing mengatur penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta raperda tentang keolahragaan.

Plt. Kabag Hukum Setda Pamekasan, Achmad Fachrurrazi menyampaikan bahwa dari sejumlah raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, hanya dua yang merupakan usulan baru.

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga mengajukan tiga raperda rutin tahunan, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Baca juga :  PLN UP3 Madura Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

“Tahun ini yang baru ada dua, raperda keolahragaan serta penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, S. Tabri Munir mengatakan, raperda terkait hiburan merupakan usulan eksekutif yang prosesnya membutuhkan waktu cukup panjang.

“Setahu saya prosesnya panjang, ada naskah akademik dan tahapan lainnya. Sinkronisasi itu dimulai sekitar bulan Juli,” jelasnya.

Politisi Demokrat tersebut menambahkan, saat ini masih ada tujuh raperda yang berstatus draf dan belum masuk meja pembahasan DPRD.

Di antaranya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta raperda keolahragaan dan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Baca juga :  Sidak Swalayan, Disperindag Pamekasan Temukan Produk Pangan Mengandung Unsur Babi

“Dua raperda terakhir itu termasuk usulan baru, tapi masih tahap draf dan belum masuk ke DPRD,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar
Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati
Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM
Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga
Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar
Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus
AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:28 WIB

Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Pasien Alami Pendarahan Usai Kuret di Tempat Praktik Dokter Tatik Sulistyowati, Kadinkes Janji Lakukan Klarifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:13 WIB

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati

Senin, 23 Maret 2026 - 12:10 WIB

Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:18 WIB

Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga

Berita Terbaru

Opini

Tuhan Terlipat di Lakon Goro-goro

Jumat, 27 Mar 2026 - 03:01 WIB