Wardi, Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai “Bernyanyi” di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi mulai bernyanyi. Dia menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan itu atas permintaan temannya berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Wardi mengaku, alasan utama mendistribusikan pupuk ilegal bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi, dia hanya membantu temannya yang meminta dicarikan pupuk. “Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Dijelaskan, Wardi mendapat modal sebesar Rp 50 juta. Dengan modal itulah, pria yang pernah menjabat Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto itu mengumpulkan pupuk bersubsidi dan hendak dikirim ke Jawa.

Baca juga :  Tanpa Melalui Jasmas, Warga Pulau Gili Raja Sebut Realisasi CSR Migas Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Wardi mengumpulkan pupuk yang tidak digunakan para petani anggota kelompok tani (poktan) miliknya. Kemudian, dia juga membeli dari petani lain.

Menurut Wardi, meski menjalin hubungan bisnis dengan temannya yang berinisial S, dia jarang berkomunikasi. Bahkan, seingat dia, hanya dua kali bertemu langsung.

Namun, pengakuan Wardi kurang kuat. Sebab, serah terima uang Rp 50 juta yang dijadikan modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak dilengkapi kwitansi.

Di hadapan majelis hakim, Wardi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan S. Dia bertemu sepekan sebelum rencana distribusi 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan digagalkan oleh Polres Sumenep pada Rabu (08/03/2023). (fix/diend)

Baca juga :  Komisi II DPRD Sampang Dukung Pengesahan Perpres Penyederhanaan Rantai Distribusi Pupuk

Berita Terkait

Sebelum Habisi Nenek, Pemuda ODGJ di Sumenep Sempat Ingin Bunuh Diri
Kuatkan Soft Skill Santri, Ponpes Al-Amien Putri 1 Gandeng Klik Madura Rancang Kurikulum Public Speaking
Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep
RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura
Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan
Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Sebelum Habisi Nenek, Pemuda ODGJ di Sumenep Sempat Ingin Bunuh Diri

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Kuatkan Soft Skill Santri, Ponpes Al-Amien Putri 1 Gandeng Klik Madura Rancang Kurikulum Public Speaking

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:14 WIB

Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:51 WIB

RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:02 WIB

Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan

Berita Terbaru

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 6 Agu 2025 - 06:24 WIB