Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.

Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.

Baca juga :  SDN Pakong 5 Pamekasan Terapkan Cinta Literasi dan Al-Quran

“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.

Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.

“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.

“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan

Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.

Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru