Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tidak semua usulan pembuatan paspos yang masuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan diterima.

Terbukti, sebanyak 3.958 usulan yang masuk selama 2023 ditolak. Terdapat beberapa alasan penolakan terhadap usulan tersebut.

Penolakan pembuatan paspor itu disampaikan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Rangga Kharisma Putra. Menurut dia, usulan pembuatan paspor yang ditolak didominasi faktor duplikasi.

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, sehingga mereka memilih membuat yang baru,” katanya.

Baca juga :  Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ucapnya

Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin.

Perinciannya, pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, lalu untuk izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8,” katanya.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan , penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga” tambahnya.

Baca juga :  Di Hadapan Ratusan Kader Muda NU, Direktur Klik Madura Gelorakan Bijak Bermedia Sosial

Adapun untuk tindakan administratif keimigrasian (TAK), pihak imigrasi telah menjatuhkan kepada 45 WNA.

Perinciannya, 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay,” tuturnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

SMAN 3 Pamekasan Awali MPLS Ramah Bersama Gubernur Jatim, 360 Siswa Baru Siap Dibina Jadi Generasi Berprestasi
Partai Gelora Desak Bupati Pamekasan Segera Isi Kekosongan Jabatan OPD 
Disporapar Pamekasan Sukses Gelar Pemilihan Duta Daerah, Siapkan Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Promosi Wisata dan Batik
BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT
Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 05:56 WIB

SMAN 3 Pamekasan Awali MPLS Ramah Bersama Gubernur Jatim, 360 Siswa Baru Siap Dibina Jadi Generasi Berprestasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:32 WIB

Partai Gelora Desak Bupati Pamekasan Segera Isi Kekosongan Jabatan OPD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39 WIB

BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Berita Terbaru