Petugas Gabungan Ciut, Pemutusan Aliran Listrik Liar di Pamekasan Gagal

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pamekasan, PLN ULP Pamekasan dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan, Senin (4/12/2023). Mereka hendak memutus aliran listrik liar di area Monumen Arek Lancor.

Namun, eksekusi aliran listrik liar yang diduga digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) itu gagal dilaksanakan. Pemicunya, karena perwakilan pedagang melakukan aksi perlawanan.

Manajer PLN ULP Pamekasan Agung Setiobudi menyampaikan, pihaknya menerima instruksi dari Pemkab Pamekasan berupa surat permintaan pemutusan meneteran listrik di area Taman Monumen Arek Lancor.

Baca juga :  Kelebihan Muatan, Dump Truk di Pamekasan Terjun Bebas ke Lokasi Galian C

“Dua unit instalasi meteran listrik itu ads di Arek Lancor sisi utara atau lebih tepatnya di Jalan Slamet Riyadi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Agung mengakui pemutusan meteran listrik tersebut gagal dieksekusi. Penyebabnya, karena kondisi di lapangan tidak kondusif. Salah seorang anggota LSM keberatan atas pemutusan aliran listrik itu.

Dengan demikian, pemutusan aliran listrik liar itu dibatalkan. Selanjutnya, Agung menunggu rapat evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan.

“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan, informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” katanya.

Baca juga :  Aktivis Anti Korupsi Dukung Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi KUR BNI Cabang Pamekasan

Menurut agung ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik. Pertama, tidak menyelesaikan kewajiban atau tidak bayar, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah setempat. (ibl/diend)

Berita Terkait

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura
Kenali Obesitas Bersama Dokter Puskesmas Pademawu Pamekasan, Gejalanya Sering Tak Disadari
Progres Pembangunan SDN Tamberu 2 Pamekasan Capai 90 Persen, November Ditargetkan Rampung

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terbaru