KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Cek Jadwalnya!

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah itu sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni:

Ketentuan Pendaftaran.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan adalah 46.420 suara.

Jadwal Pendaftaran.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan, dengan jadwal sebagai berikut:

Baca juga :  Sebanyak 758.796 Surat Suara Pilkada Sampang Mulai Disortir Lipat, Pekerja Tak Boleh Bawa HP

Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Kamis, 29 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Persyaratan Calon

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.

3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Usia minimal 25 tahun.

6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.

Baca juga :  Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

9. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

11. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode di jabatan yang sama.

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan khusus seperti tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan jika berasal dari anggota KPU, Bawaslu, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.

Permohonan Akses Silon

Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pamekasan. Permohonan ini dilakukan dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

Baca juga :  Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah?

Pasangan calon dapat mengunduh format formulir permohonan Silon melalui pranala berikut: bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat.

Informasi dan Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU Pamekasan melalui email di teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Pamekasan mengajak seluruh partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. (*)

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!
Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!

Minggu, 7 September 2025 - 12:20 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Berita Terbaru