Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan per Februari lalu ternyata masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Pamekasan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Sosial Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan, para kepala desa, serta camat.

Baca juga :  SPMB SDN Tamberu 2 Tetap Dibuka Meski Sekolah Disegel, Disdikbud Pamekasan Pastikan Sesuai Prosedur

Sosialisasi tersebut bertujuan agar alur reaktivasi PBI JK dapat dipahami hingga tingkat desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan menyeluruh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu kembali ke PBI JK, beralih ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) yang ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri.

“Peserta PBI JK yang sempat nonaktif bisa direaktivasi, asalkan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga :  Peran Sarjana di Era Disrupsi: Tantangan dan Peluang

Galih merinci, proses reaktivasi dimulai dari pembuatan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Surat tersebut diajukan melalui Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinas Sosial melengkapi berkas berupa surat rekomendasi dan surat keterangan kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan (approval).

“Jika sudah disetujui, berkas dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian dilakukan monitoring, validasi, dan verifikasi akhir hingga kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Galih juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, status peserta PBI JK bersifat dinamis karena adanya pembaruan data berkala oleh Kemensos.

Baca juga :  Al-Banjari dan Muhadharah Darul Abror MAN 1 Pamekasan Bagi-Bagi 300 Bungkus Nasi Takjil

“Status bisa saja hari ini aktif, namun bulan depan tidak. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan. Reaktivasi juga bisa dilakukan langsung oleh peserta.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan
Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027
HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Berita Terbaru