Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan per Februari lalu ternyata masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Pamekasan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Sosial Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan, para kepala desa, serta camat.

Baca juga :  KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Sosialisasi tersebut bertujuan agar alur reaktivasi PBI JK dapat dipahami hingga tingkat desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan menyeluruh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu kembali ke PBI JK, beralih ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) yang ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri.

“Peserta PBI JK yang sempat nonaktif bisa direaktivasi, asalkan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga :  Segel Saja Tak Cukup, Publik Desak Bea Cukai Hitung Kerugian Negara dari Rokok Ilegal Hartono

Galih merinci, proses reaktivasi dimulai dari pembuatan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Surat tersebut diajukan melalui Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinas Sosial melengkapi berkas berupa surat rekomendasi dan surat keterangan kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan (approval).

“Jika sudah disetujui, berkas dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian dilakukan monitoring, validasi, dan verifikasi akhir hingga kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Galih juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, status peserta PBI JK bersifat dinamis karena adanya pembaruan data berkala oleh Kemensos.

Baca juga :  ARCI "Tampar" Korporasi Perusak Lingkungan dengan Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

“Status bisa saja hari ini aktif, namun bulan depan tidak. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan. Reaktivasi juga bisa dilakukan langsung oleh peserta.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Berita Terbaru