Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan per Februari lalu ternyata masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Pamekasan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Sosial Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan, para kepala desa, serta camat.

Baca juga :  Puluhan Generasi Z di Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Sosialisasi tersebut bertujuan agar alur reaktivasi PBI JK dapat dipahami hingga tingkat desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan menyeluruh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu kembali ke PBI JK, beralih ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) yang ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri.

“Peserta PBI JK yang sempat nonaktif bisa direaktivasi, asalkan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga :  Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 

Galih merinci, proses reaktivasi dimulai dari pembuatan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Surat tersebut diajukan melalui Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinas Sosial melengkapi berkas berupa surat rekomendasi dan surat keterangan kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan (approval).

“Jika sudah disetujui, berkas dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian dilakukan monitoring, validasi, dan verifikasi akhir hingga kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Galih juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, status peserta PBI JK bersifat dinamis karena adanya pembaruan data berkala oleh Kemensos.

Baca juga :  Sulaisi Abdurrazaq: Sesuai Fakta Persidangan, Bahriah Tak Punya Leter C dan Akta Hibah

“Status bisa saja hari ini aktif, namun bulan depan tidak. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan. Reaktivasi juga bisa dilakukan langsung oleh peserta.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:27 WIB

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Berita Terbaru