Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan di ruang Wahana Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan per Februari lalu ternyata masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Pamekasan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Dinas Sosial Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan, para kepala desa, serta camat.

Baca juga :  Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Sosialisasi tersebut bertujuan agar alur reaktivasi PBI JK dapat dipahami hingga tingkat desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan menyeluruh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu kembali ke PBI JK, beralih ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) yang ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri.

“Peserta PBI JK yang sempat nonaktif bisa direaktivasi, asalkan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Galih merinci, proses reaktivasi dimulai dari pembuatan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Surat tersebut diajukan melalui Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinas Sosial melengkapi berkas berupa surat rekomendasi dan surat keterangan kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemensos kemudian melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan (approval).

“Jika sudah disetujui, berkas dilanjutkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian dilakukan monitoring, validasi, dan verifikasi akhir hingga kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Galih juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, status peserta PBI JK bersifat dinamis karena adanya pembaruan data berkala oleh Kemensos.

Baca juga :  Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Tembakau Madura, Khofifah Siapkan Regulasi

“Status bisa saja hari ini aktif, namun bulan depan tidak. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan. Reaktivasi juga bisa dilakukan langsung oleh peserta.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen
Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong 

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru